Merasa Difitnah soal Corona, Fahira Idris Bakal Lapor Polisi

Anggota DPD RI Fahira Idris (tengah)
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA – Anggota DPD RI, yang juga Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Fahira Idris, berencana melaporkan balik pihak-pihak yang sudah menuding dirinya menyebarkan hoax atau berita bohong terkait pengawasan virus corona di berbagai wilayah di Indonesia ke Kepolisian. 

Melalui keterangan resminya, Kamis 5 Maret 2020, Fahira Idris yang diwakili pengacaranya, Aldwin Rahadian, mengklaim sudah memberikan klarifikasi terkait informasi pasien dalam pengawasan virus corona yang diposting di akun twitternya pada hari Sabtu kemarin ke Bareskrim Polri. 

Menurut Fahira, ia Hanya meneruskan pemberitaan salah satu media online terkait 136 pasien dalam pengawasan Virus Corona di Indonesia yang memang sudah terkonfirmasi.

“Pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri atas undangannya untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, ada tugas kedewanan yang tidak bisa saya tinggalkan. Sedianya saya ingin mengklarifikasi langsung persoalan ini ke Bareskirm, sekaligus melaporkan pihak-pihak yang memfitnah saya sudah menyebar berita palsu. Untuk itu karena saya tidak bisa memenuhi undangan, saya kirimkan klarifikasi dalam bentuk surat atau keterangan tertulis,” kata Fahira Idris.

Fahira menegaskan, postingan diakun twitter yang menautkan informasi dari sumber resmi salah satu media online tersebut, sebagai salah satu upaya untuk menyampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah agar mulai waspada dan menyiapkan upaya mitigasi terhadap penyebaran virus corona, termasuk juga kepada seluruh masyarakat daerah agar berhati-hati dan menjaga kondisi kesehatan.

“Letak hoax-nya di mana? Saya tidak menambahkan atau mengurangi informasi dari media online tersebut. Yang dimaksud 'dalam pengawasan' tidak lain adalah 'suspect' dan tidak berarti 'positif terinfeksi virus corona COVID-19'. Dan faktanya jika merujuk ke informasi yang disampaikan media ini memang terdapat 136 pasien dalam pengawasan corona yang sekali lagi adalah suspect. Tidak ada satupun kalimat baik oleh media tersebut ataupun dari saya yang mengatakan bahwa sudah ada pasien positif corona di Indonesia,” ujar Fahira.

Akan tetapi, lanjut Fahira, oleh mereka kemudian ‘digoreng’ bahwa saya menginformasikan sudah ada kasus corona di Indonesia. Menurut dia, ini fitnah keji. "Saya akan laporkan balik. Untuk mengonfirmasi klarifikasi ini dan menegaskan bahwa berita yang diteruskannya bukanlah berita bohong, saya meminta Bareskrim menggali informasi langsung dari redaktur media online yang bersangkutan," ujarnya.

Lebih lanjut Fahira berdalih, apa yang dilakukannya, adalah salah satu bentuk pelaksanaan tugas pengawasannya sebagai Anggota DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya adalah, mengawasi kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat di wilayah masing-masing terutama di tengah berbagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kapolres Bilang Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang Ingin Melerai Tawuran

Tautan berita yang sudah terkonformasi itu kata Fahira, sebagai salah satu cara agar pemerintah daerah mulai waspada dan menyiapkan upaya mitigasi terhadap penyebaran virus ini, termasuk juga kepada seluruh masyarakat daerah agar lebih waspada dan menjaga kesehatan. Tugas pegawasan ini, sambungnya, dilindungi oleh Pasal 290 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3.

“Apa yang saya lakukan ini adalah tugas pegawasan yang harus saya jalankan dan tugas saya ini dilindungi oleh undang-undang atau mempunyai imunitas. Pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan,” imbuh Fahira Idris.

Demo Tolak Survei Masjid di Sambhal India Berujung Bentrok dengan Polisi, 5 Orang Tewas

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid, melaporkan anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris ke Polda Metro Jaya soal dugaan berita bohong alias hoax terkait pengawasan virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia. Di mana berita yang dimaksud Muanas disebut diunggah oleh akun Twitter @FahiraIdris. Menurut Muanas, unggahan Fahira itu membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 Undang Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam laporan itu, Muannas menyertakan barang bukti berupa dua lembar print out tangkapan layar dan satu flashdisk berisi link URL. (ren)

Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang
Ilustrasi/Proses autopsi korban penembakan

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

Peristiwa penembakan polisi kembali menjadi sorotan publik menyusul kasus seorang perwira polisi menembak anak buahnya sendiri di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024