Fahira Idris Mangkir Panggilan Polisi terkait Kasus Corona
- VIVAnews/ Bayu Nugraha
VIVA – Penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri memanggil anggota Dewan Pimpinan Daerah, Fahira Idris untuk menjalani pemeriksaan atas kasus di media sosial Twitter. Namun, melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, dikatakan bahwa Fahira tidak dapat memenuhi panggilan hari ini karena ada tugas di DPD.
"Kami sampaikan ke penyidik bahwa hari ini klien kami masih ada tugas negara yang memang tugas konstitusional seorang anggota DPD mendampingi pimpinan dan tidak bisa ditinggalkan," kata Aldwin di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2020.
Aldwin memastikan ketidakhadiran Fahira Idris dalam pemeriksaan kali ini akan disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri, agar bisa ditangguhkan pemeriksaannya.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid, melaporkan anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris ke Polda Metro Jaya soal dugaan berita bohong alias hoax terkait pengawasan virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia. Di mana berita yang dimaksud Muanas disebut diunggah oleh akun Twitter @FahiraIdris. Menurut Muanas, unggahan Fahira itu membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 Undang Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam laporan itu, Muannas menyertakan barang bukti berupa dua lembar print out tangkapan layar dan satu flashdisk berisi link URL.