DPRD Nilai Pemprov DKI Bisa Genjot Pendapatan dari ERP

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menilai bahwa Pemprov bisa mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan jika electronic road pricing atau ERP diterapkan di ibu kota. Menurut anggota Komisi A DPRD DKI Hasbiallah Ilyas, Pemprov, harus segera menerapkan solusi teknologi untuk kemacetan setelah keluarnya putusan PTUN Jakarta.

Anies 'Dinaturalisasi' PDIP untuk Dongkrak Elektabilitas Pram-Doel, Kemana Megawati?

"ERP ini bagus kalau digulirkan, karena ini untuk PAD kita di DKI," ujar Hasbiallah saat dihubungi, Selasa, 4 Maret 2020.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, putusan menetapkan Pemprov DKI tidak boleh melakukan lelang ulang. Hal ini berlaku setelah surat pembatalan lelang yang keluar Agustus 2019 dinyatakan batal.

Ara Klaim Suara Pramono-Rano Akan Turun setelah Didukung Anies, Kenapa?

Hasbiallah berpandangan, sekali pun banding, ada potensi Pemprov kalah lagi, sehingga penerapan ERP sebagai salah satu solusi kemacetan, molor lagi. "Kalau menunggu banding juga, akan berapa lama?" ujar Hasbiallah.

Hasbiallah juga mengemukakan, Pemprov DKI saat ini semestinya bisa makin inovatif mencari sumber-sumber PAD. ERP bisa menjadi sumber itu sambil Pemprov juga menuntaskan masalah lain Jakarta, yaitu kemacetan.

Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil Disebut Lebih Kuat daripada Anies ke Pramono

"ERP ini harus diteruskan karena kan ini untuk PAD kita juga. Ini, hasilnya bakal kembali ke kita juga," ujar Hasbiallah.

Sebelumnya, Pemprov DKI kalah dalam sengketa pembatalan lelang Electronic Road Pricing (ERP) melawan konsorsium Smart ERP yang diwakili PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, M Arif Pratomo, gugatan yang diajukan konsorsium atas pembatalan lelang yang dilakukan DKI, dikabulkan seluruhnya.

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya, dan mengabulkan gugatan penggugat," ujar Arif dalam persidangan di PTUN Jakarta, Cakung, Selasa, 3 Maret 2020.

Diketahui, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang menjadi lokasi penerapan ERP.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sempat mengungkapkan bahwa rencana baru penerapan aturan ruas jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta, kini akan mengandalkan smartphone yang penggunaannya sudah masif. Menurut Anies, penerapan tidak akan menggunakan 'gantry' atau gawang elektronik kendaraan seperti sempat dikonsepkan pemerintahan-pemerintahan yang lalu.

"Dengan era sekarang, maka kita sudah bisa menggunakan aplikasi yang menempel di HP, menempel di kendaraan, untuk kemudian memberikan yang disebut dengan ERP," ujar Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. (hty)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya