Polisi Segera Panggil Pelapor Cuitan Corona Fahira Idris
- Vivanews/Foe Peace Simbolon
VIVA – Polisi segera memanggil dan memeriksa Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidi terkait laporannya terhadap anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris.
"Nanti rencananya kami akan memanggil pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Bogor, Jawa Barat, Senin 2 Maret 2020.
Pemanggilan Muanas untuk mengklarifikasi laporan yang dibuatnya. Polisi nanti juga akan memeriksa bukti yang dibawa Muanas. Setelah itu, polisi akan memanggil saksi-saksi, kemudian si pemilik akun Twitter yang dipolisikan.
"(Pelapor dipanggil) untuk diklarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang ada. Nanti dari sana berkembang apakah nanti akan dipanggil siapa pemilik dari akun @FahiraIdris tersebut," ujar Yusri.
Yusri menuturkan, berdasarkan pengakuan pelapor, yakni Muanas Alaidid, dirinya sempat bertanya ke pihak Kementerian Kesehatan soal cuitan di akun Twitter @FahiraIdris. Di mana cuitan itu menyoal pengawasan virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia. Setelah dikonfirmasi, Kemenkes membantah. Atas hal itu, pelapor merasa telah dibuat resah akan cuitan tersebut.
"Mem-posting bahwa adanya melalui akunnya bahwa virus Corona ini sudah merebah di seluruh Indonesia, termasuk sementara ini pasien-pasiennya kemudian diawasi. Kemudian pelapor mengonfirmasi kepada Kemenkes, bahwa itu ternyata tidak benar. Sehingga pelapor merasa tidak terima sehingga dia melaporkan yang bersangkutan dalam hal ini adalah akun tersebut," tutur Yusri.
Muanas membuat laporannya Minggu 1 Maret 2020. Laporan itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hingga kini, dikatakan Yusri, penyidik masih mendalami laporan tersebut. Karena itu, Yusri mengaku belum bisa berkata banyak.
"Jadi ini masih dalam penyelidikan. Kita tunggu saja nanti bagaimana perkembangan dari penyidik mendalami laporan dari saudara M tersebut," ujarnya.
Laporan Ketua Umum Cyber Indonesia itu bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020. Fahira dianggap bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dalam laporannya, Muanas menyertakan barang bukti berupa dua lembar print out tangkapan layar dan satu flashdisk berisi tautan di media sosial. Cuitan Fahira itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris.