Polda Metro Dalami Laporan atas Fahira Idris soal Cuitan Virus Corona
- Anwar Sadat
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan jajarannya telah menerima laporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidi terhadap Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris.
Fahira dilaporkan atas berita bohong alias hoax terkait pengawasan virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia. Berita yang dimaksud Muanas itu diunggah oleh akun Twitter @FahiraIdris. Menurut Muanas, unggahan Fahira itu membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.
"Kemarin sudah kita terima," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Bogor, Jawa Barat, Senin 2 Maret 2020.
Laporan itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hingga kini, dikatakan Yusri, penyidik masih mendalami laporan tersebut. Karena itu, Yusri mengaku belum bisa berkata banyak.
"Jadi ini masih dalam penyelidikan. Kita tunggu saja nanti bagaimana perkembangan dari penyidik mendalami laporan dari saudara M tersebut," ujarnya.
Laporan Ketua Umum Cyber Indonesia itu bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020. Fahira dianggap bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dalam laporannya, Muannas menyertakan barang bukti berupa dua lembar print out tangkapan layar dan satu flashdisk berisi tautan di media sosial.Cuitan Fahira itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris. (ren)