Fahira Idris Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Sebar Hoax Corona
- VIVAnews/ Bayu Nugraha
VIVA – Ketua Umun Cyber Indonesia Muanas Alaidid melaporkan anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris ke Polda Metro Jaya. Laporan itu bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam laporan itu Muannas menyertakan barang bukti berupa dua lembar print out tangkapan layar dan satu flashdisk berisi link URL.
Fahira dilaporkan soal berita bohong alias hoax terkait pengawasan virus corona di berbagai wilayah di Indonesia. Di mana berita yang dimaksud Muanas disebut diunggah oleh akun twitter @FahiraIdris. Menurut Muanas, unggahan Fahira itu membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.
"Konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topik di twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," ujar Alaidid saat dikonfirmasi wartawan, Senin 2 Maret 2020.
Aparat penegak hukum diharap bisa menindak tegas pihak yang menyebarkan hoax ini. Sebabnya, Muanas menyebut kalau hoax terkait virus corona adalah masalah serius. Untuk itu, ia minta polisi tidak segan memproses laporan Fahira meski yang bersangkutan seorang anggota DPD sekalipun.
"Jangan sampai publik melihat ada ketidakadilan dan terkesan tebang pilih, artinya kalau masyarakat kecil langsung ditindak sebaliknya bila pelakunya pejabat negara dibiarkan," katanya.