Ombudsman Akan Panggil Pemprov DKI Soal Revitalisasi Monas

Proyek revitalisasi Monas
Sumber :
  • VIVAnews / Fajar GM

VIVA – Ombudsman Jakarta Raya akan melakukan pemanggilan terhadap Pemprov DKI terkait adanya dugaan maladministrasi dalam revitalisasi Monumen Nasional (Monas).

Pramono Tugaskan Tim Transisi Minta Masukan ke Sutiyoso hingga Jokowi, Ahok dan Anies

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, pelanggaran diduga dilakukan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Pemeriksaan akan dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Monas," ujar Teguh melalui keterangannya, Sabtu, 28 Februari 2020.

Kadis Tenaga Kerja Sumsel Kena OTT, Istri dan Sopir Ikut Diamankan Jaksa

Teguh menyampaikan, revitalisasi yang menjadi polemik dinilai melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Cagar Budaya. Pemprov di antaranya harus memastikan adanya kajian mendalam sebelum melakukan perubahan di Monas.

"Pasal 80 ayat (1) menyatakan 'Revitalisasi situs cagar budaya atau kawasan Clcagar budaya harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian'," ujar Teguh.

Tom Lembong Tulis Surat Buat Anies Baswedan usai Dijenguk, Ini Isinya

Teguh menyampaikan, pemanggilan dilakukan sehingga Pemprov bisa memberi argumen revitalisasi tidak melanggar aturan. Revitalisasi sendiri saat ini sedang dimoratorium sesuai kesepakatan Pemprov-DPRD.

"Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan kepada Pemprov DKI terkait kajian yang telah mereka lakukan," ujar Teguh.

Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Ahok dan Anies Bertemu di Salah Satu Mal Jakarta, Terlihat Makin Akrab

Mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bertemu dengan Anies Baswedan di salah satu mal yang ada di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025