Ombudsman Akan Panggil Pemprov DKI Soal Revitalisasi Monas

Proyek revitalisasi Monas
Sumber :
  • VIVAnews / Fajar GM

VIVA – Ombudsman Jakarta Raya akan melakukan pemanggilan terhadap Pemprov DKI terkait adanya dugaan maladministrasi dalam revitalisasi Monumen Nasional (Monas).

Bantah Ahok, Basarah Sebut Sejak Awal PDIP Ingin Anies Jadi Cagub Jakarta

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, pelanggaran diduga dilakukan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Pemeriksaan akan dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Monas," ujar Teguh melalui keterangannya, Sabtu, 28 Februari 2020.

Jubir Anies Targetkan Pramono-Rano Raih 57 Persen Suara di Pilkada Jakarta

Teguh menyampaikan, revitalisasi yang menjadi polemik dinilai melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Cagar Budaya. Pemprov di antaranya harus memastikan adanya kajian mendalam sebelum melakukan perubahan di Monas.

"Pasal 80 ayat (1) menyatakan 'Revitalisasi situs cagar budaya atau kawasan Clcagar budaya harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian'," ujar Teguh.

Usai Bertemu Anies, Pramono Pede Didukung 'Anak Abah' di Pilkada Jakarta

Teguh menyampaikan, pemanggilan dilakukan sehingga Pemprov bisa memberi argumen revitalisasi tidak melanggar aturan. Revitalisasi sendiri saat ini sedang dimoratorium sesuai kesepakatan Pemprov-DPRD.

"Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan kepada Pemprov DKI terkait kajian yang telah mereka lakukan," ujar Teguh.

Anies Baswedan (kanan) dan Ridwan Kamil (kiri)

Ridwan Kamil soal Kans Bertemu Anies: Mudah-mudahan Ada Berita Baik

Calon gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil berharap ada kabar baik mengenai keinginannya untuk bertemu dengan eks gubernur Jakarta, Anies Baswedan. 

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024