Polisi Ungkap Alasan Wanita Tabrak Ibu Hamil Ditangguhkan Penahanannya
- U-Report
VIVA – Polisi mengungkap alasan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Firda Meisari, pengendara mobil Toyota Rush yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) hingga tewas.
Firda dinilai kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Lantaran itu, penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Dia juga kooperatif, tiap hari lapor ke Satlantas Jakbar (Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat)," ujar Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Teguh, Jumat, 28 Februari 2020.
Firda sedari awal menanggung semua biaya pengobatan korban. Dia juga menanggung biaya pemakaman korban di Pati, Jawa Tengah.
Teguh menambahkan, pihak yang menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Firda adalah keluarga. "Jaminan penangguhan penahanan keluarga," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara menabrak ibu hamil di Jalan Palmerah Utara IV RT 13/06, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu, 22 Februari 2020, pukul 13.23 WIB. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia. Video rekaman kejadian ittu menjadi viral di media sosial.
"Pengemudi merupakan karyawan swasta," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar.