Polisi Ungkap Alasan Wanita Tabrak Ibu Hamil Ditangguhkan Penahanannya

Ilustrasi kecelakaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Polisi mengungkap alasan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Firda Meisari, pengendara mobil Toyota Rush yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) hingga tewas.

BGN Tetapkan Harga Program MBG di Papua Pegunungan Rp35.000 per porsi

Firda dinilai kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Lantaran itu, penangguhan penahanannya dikabulkan.

"Dia juga kooperatif, tiap hari lapor ke Satlantas Jakbar (Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat)," ujar Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Teguh, Jumat, 28 Februari 2020.

Pengemudi HRV Microsleep Lalu Tabrak Mobil Pikap di Tol Jagorawi, 1 Orang Tewas

Firda sedari awal menanggung semua biaya pengobatan korban. Dia juga menanggung biaya pemakaman korban di Pati, Jawa Tengah. 

Teguh menambahkan, pihak yang menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Firda adalah keluarga. "Jaminan penangguhan penahanan keluarga," katanya.

Diduga Pecah Ban, Truk Jatuh dari Ketinggian 6 Meter di Tol Cibitung

Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara menabrak ibu hamil di Jalan Palmerah Utara IV RT 13/06, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu, 22 Februari 2020, pukul 13.23 WIB. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia. Video rekaman kejadian ittu menjadi viral di media sosial.

"Pengemudi merupakan karyawan swasta," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar. 
 

Pemudik Motor Berbondong-bondong Tinggalkan Jakarta

Polisi Imbau Masyarakat Jadikan Motor sebagai Alternatif Terakhir untuk Mudik

Kepolisian meminta masyarakat untuk tidak melakukan mudik dengan motor karena risiko kecelakaan yang besar.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025