Pemprov DKI Buru 1 PNS Diduga Radikal
VIVAnews - Pemprov DKI saat ini sedang melakukan pencarian atas satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga memiliki pemahaman radikal.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir, informasi tentang adanya satu PNS radikal, didapat DKI dari informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"(Informasi) yang kami dapat satu (PNS). Tapi identitasnya dia ada di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) mana, NIP-nya berapa, kami belum dapat," ujar Chaidir di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020.
Chaidir menyampaikan, pencarian dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI. DKI sekaligus menelusuri apakah PNS yang dimaksud ada di Pemprov DKI, atau secara umum hanya berada di wilayah Jakarta.
"Kita juga akan cari apakah dia murni masuk dari CPNS DKI atau PNS pindahan," ujar Chaidir.
Chaidir juga mengemukakan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS radikal, hanyalah pemecatan. Seorang abdi negara hanya boleh memiliki ideologi Pancasila dan berpedoman pada UUD 1945 saja.
"Kalau sudah ada bukti kuat, sesuai PP 53, ya kita berhentikan," ujar Chaidir.