Pemprov DKI Digugat karena Batalkan Lelang ERP

Seorang pekerja memasang kamera pengawas alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVAnews - Pemprov DKI digugat PT Bali Towerindo Sentra, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi karena membatalkan lelang atas jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

BTN Catat Kucurkan Rp4,14 miliar Renovasi hingga Bangun Tempat Ibadah Selama 2024

Berdasarkan informasi di situs web Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan didaftarkan pada 25 September 2019, dengan tergugat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.

"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pengumuman Pembatalan Lelang," dikutip VIVAnews pada Senin, 24 Februari 2020.

KUA Berkonsep Green Building Mulai Dibangun Tahun Ini, Target 160 Unit

Nomor identifikasi lelang adalah 33620127 dengan nama paket lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik, serta didaftarkan di DKI pada 2 Agustus 2019. Dalam gugatan Bali Tower meminta ada penyesuaian proposal lelang sehingga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 25 Tahun 2017.

Selain itu, melalui gugatan, Bali Tower, juga meminta DKI melanjutkan lelang.

Fahri Hamzah Sebut 1 Juta Rumah yang Dibangun Qatar Hunian Vertikal

"Memerintahkan tergugat melanjutkan proses lelang dengan ID Lllang 33620127, nama paket: Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik," dikutip dari situs web.

Diketahui, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang sedang menjadi lokasi penerapan ERP.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sempat mengungkap bahwa rencana baru penerapan aturan ruas jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta, kini akan mengandalkan smartphone yang penggunaannya sudah masif. Menurut Anies, penerapan, tidak akan menggunakan 'gantry' atau gawang elektronik kendaraan seperti sempat dikonsepkan pemerintahan-pemerintahan yang lalu.

"Dengan era sekarang, maka kita sudah bisa menggunakan aplikasi yang menempel di HP, menempel di kendaraan, untuk kemudian memberikan yang disebut dengan ERP," ujar Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025

Terpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh Poligami

Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait aparatur sipil negara (ASN) boleh poligami, sehingga menjadi artikel disorot sepanjang Jumat.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025