Sugiyah Maafkan Pelaku Pemukulan Kucing di Bekasi

Sugiyah pemilik kucing yang dibunuh pelaku RH.
Sumber :
  • Dani/ Bekasi

VIVA – Sugiyah pemilik kucing yang dibunuh pelaku RH menganggap kematian hewan kesayangannya itu adalah takdir. Dia memaafkan pelaku RH yang juga telah meminta maaf karena perlakuannya telah menyebabkan kematian terhadap kucing. 

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Jadi saya mohon maaf apabila klarifikasi saya nyakitin. Saya juga mohon maaf mungkin ada yang tidak sepaham dengan saya," kata Sugiyah, (42), Rabu 18 Februari 2020.

Sugiyah membeberkan, mulanya dia baru dapat kabar kucingnya mati saat sedang membesuk anaknya yang sedang sakit di pondok pesantren. Kemudian, mereka bergegas kembali ke rumah bersama anaknya.

Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

"Setelah sampai rumah, suami saya cek CCTV. Karena kebetulan kami punya," katanya.

Menurut dia, kejadian itu tanggal 5 Februari 2020. Atas insiden ini Sugiyah sudah mengikhlaskan masalah kematian kucingnya. Karena kebetulan pelaku RH adalah sosok tetangga yang baik dan ramah. 

Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota

"Pak RH itu baik sama saya, meski beda keyakinan tapi beliau sama sekali tidak pernah menyakitkan dengan kata-kata apapun," katanya.

Tersangka penganiayaan kucing (bawa map biru) diperiksa polisi.

Sugiyah mengaku, sangat yakin tetangganya itu khilaf melakukan hal tersebut. Sebab, selama sembilan tahun hidup bertetangga dengannya, pelaku RH selalu membantu Sugiyah. 

"Saya percaya saya yakin beliau khilaf," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku RH Selasa 18 Februari 2020. Dia terbukti memukul kucing hingga tewas. Dalam hitungan jam status RH naik menjadi tersangka. Hanya saja, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun.

RH dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Dalam pasal tersebut disebutkan, jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

Sebelumnya, organisasi yang fokus dalam penyelematan hewan, Animal Defender melaporkan aksi pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota dengan surat LP/417/K/II/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota. 

Laporan itu didasari sebuah unggahan video yang beredar di media sosial. Dalam video memperlihatkan seorang pria yang belakangan diketahui berinisial RH menghampiri kucing yang sedang tertidur di depan sebuah rumah.

Sontak saja, pelaku memukul kucing itu dengan gagang sapu. Akibat pukulan itu kucing itu tersungkur lemas hingga nyawanya tak bisa diselamatkan lagi. Melihat kucing tak berdaya, pelaku pergi meninggalkannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya