Aksi Tuntut Tuntaskan Sejumlah Mega-Korupsi Digelar Jumat Nanti

konfrensi pers aksi penuntasan kasus korupsi pada Jumat, 21 Februari esok
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Sejumlah organisasi Islam seperti Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama atau GNPF Ulama dan Front Pembela Islam atau FPI berencana menggelar Aksi 212 dengan tema 'Berantas Megakorupsi Selamatkan NKRI'. Aksi ini rencananya akan digelar di depan Istana Negara pada Jumat, 21 Februari 2020.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Ketua PA 212 yang juga selaku penasihat panitia aksi, Slamet Ma'arif, mengatakan, sampai dengan saat ini, persiapan sudah mencapai 95 persen. Surat pemberitahuan dan juga surat tanda terima pemberitahuan sudah dipegang oleh panitia.

"Kegiatan besok sah secara konstitusional dilindungi undang-undang. Sehingga tak boleh ada pihak manapun yang mencoba gagalkan mengganggu aksi 212 besok karena konstitusional. Siapapun yang berniat ganggu berarti langgar konstitusi dan UU," kata Slamet di Aula Masjid Al Furqan, Kramat, Jakarta Pusat, Rabu 19 Februari 2020.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Dalam aksi ini, massa akan menuntut kepada pemerintah untuk mengusut tuntas sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, terutama yang berskala besar seperti korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Asabri, Korupsi Pelindo II dan sejumlah korupsi besar lainnya. Pemerintah harus mengungkap sampai ke aktor intelektual yang mendalangi korupsi besar ini.

"Dengan adanya korupsi ini, ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam pengelolaan ekonomi negara. Makanya nanti kita akan gelar aksi di istana karena kami sinyalir ada ketidakberesan penguasa dalam kelola ekonomi dan negara ini," kata Slamet.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Slamet menambahkan, aksi ini tidak hanya diikuti oleh umat Islam. Umat agama apapun, atau aktovis antikorupsi dan siapapun yang memiliki pandangan yang sama, yakni ingin memberantas korupsi, diperbolehkan untuk ikut serta.

Selain itu, para nasabah atau pihak lain yang menjadi korban dalam kasus korupsi ini diimbau untuk ikut serta. Hal itu karena untuk memperjuangkan hak mereka dan juga untuk menambahkan energi selama berjalannya aksi tersebut.

"Keikutsertaan korban korupsi akan menambah energi dari aksi ini. Kami sangat berharap korban ikut serta. Dengan ikutnya korban akan memberikan tekanan bagi penguasa untuk menyelesaikan kasus ini. Aksi yang dimotori oleh FPI, GNPF Ulama, PA 212 ini juga menandakan, tokoh umat Islam menaruh perhatian yang serius terhadap pemberantasan korupsi," ujarnya

Aksi ini akan dilaksanakan setelah salat Jumat berjemaah. Namun pihak panitia belum dapat memastikan berapa jumlah massa yang akan hadir dalam aksi ini.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024