Kronologi Bentrokan Ojol dengan Debt Collector di Rawamangun

Demo pengemudi ojek online. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVAnews - Polisi membeberkan kronologi bentrok antara ojek online dan debt collector alias mata elang yang terjadi di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa kemarin.

Polisi Selidiki Video Viral Driver Ojol yang Tendang Pesepeda di Jalur Khusus Sepeda Hingga Jatuh

Semua berawal ketika dua orang mata elang hendak merampas sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online yang diduga cicilannya menunggak. Keributan pun tak terelakan karena ada penolakan.

Setelah keributan terjadi, polisi langsung ke lokasi dan mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Driver Ojol Tendang Pesepeda di Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Korban Terjatuh dan Kepala Terbentur

"Terus terjadi sedikit perselisihan dan mereka sudah mau menyelesaikan tetapi sudah banyak berkerumun dari para pengemudi ojek ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Arie Ardian, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 19 Februari 2020.

Setibanya di lokasi, polisi pun melakukan peleraian. Kemudian, pelaku yang diduga melakukan perampasan dan juga korban dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Timur. Polisi menyita barang bukti sepeda motor milik pengemudi ojol yang diduga menunggak cicilan.

Viral Ojol Tendang Pesepeda hingga Terjatuh, Pahami Aturan Soal Jalur Khusus Sepeda

Sejauh ini, tiga orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka ada tiga debt collector yakni R, V, dan H. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan motor milik pengemudi secara paksa.

Sedangkan, satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol. Sebabnya, dia membantu dua temannya yang hendak mengambil motor ojol secara paksa.

"Kita jadikan tersangka terkait yang pengambilan motor secara paksa. Kita kenakan pasal 365 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP. Awalnya pengemudi ojol ini ditarik motornya oleh 2 orang, kemudian datang 1 orang untuk membantu menyelesaikan. Terjadi perselisihan sehingga terjadi pemukulan di situ. Kita kenakan Pasal 170 KUHP," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih memburu beberapa orang penagih utang yang diduga ikut terlibat. Sebab diduga bukan hanya tiga orang. Saat kejadian, pengemudi ojol juga banyak. Beruntung saat kejadian, pengemudi ojol tidak main hakim sendiri.

"Berdasarkan keterangan kan ada tiga sampai empat orang yang sudah kita amankan yang sudah pasti bersama-sama melakukan pemukulan (terhadap pengemudi ojol), ada satu (yang sudah diamankan). Sisanya sedang kita kejar. Pengemudi ojol mengerumuni, tapi tidak ada main hakim sendiri karena polisi juga cepat langsung datang ke TKP. Kita langsung amankan pengemudi ojol dan yang mau narik kendaraan," kata dia lagi.

Seperti diketahui, bentrokan antara ojol dan para penagih utang terjadi di kawasan Rawamangun yang sempat menyebabkan kemacetan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya