Soal Ondel-ondel Dipakai Mengamen, Anggota DPRD DKI Usul Revisi Perda

Ondel-ondel
Sumber :
  • VIVA/Rifki

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan peraturan daerah (perda) terkait budaya Betawi direvisi. Hal itu untuk melarang ondel-ondel dipakai mengamen.

10 RT di Jakarta Masih Banjir, Jumlah Pengungsinya 2.784 Warga

Menurut Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menjaga marwah kesenian asli Betawi itu sebagai kekayaan budaya daerah.

"DPRD meminta (Pemprov DKI) untuk pertama menjaga dulu marwah ondel-ondel, jangan dipakai untuk ajang pengamen," ujar Iman saat dihubungi, Selasa, 11 Februari 2020.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Iman menyampaikan, Perda yang diusulkan direvisi yaitu Perda DKI Nomor 4 Tahun 2015. Dengan dilarangnya ondel-ondel dipakai mengamen dalam Perda, membuat pemerintah bisa melakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran. "Agar (pelarangan ondel-ondel untuk mengamen) lebih kuat, harus diperdakan," ujar Iman.

Sekali pun akan dilarang, menurut dia, nantinya Pemprov DKI tetap akan persuasif dulu menindak pengamen ondel-ondel. Para pengamen ondel-ondel akan diberi imbauan dulu sehingga mereka bisa lebih menghargai kesenian itu sebagai kekayaan budaya Betawi. "Kita rencana mau ubah, revisi dulu, revisi Perda. Selain itu juga diimbau dulu, jangan dibiarkan mereka berkeliaran di jalan," ujar Iman.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan
Ilustrasi Rusunawa.

Pemprov DKI Bakal Sanksi Penghuni Rusunawa yang Nunggak Bayar Sewa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman/DPRKP bakal memberikan sanksi bagi penghuni rusunawa yang menunggak pembayaran sewa.

img_title
VIVA.co.id
7 Februari 2025