Sepekan E-Tilang Motor Diterapkan, 625 Pengendara Terobos Busway

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Polisi telah menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang, untuk menjaring para pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas. Penindakan sudah dilakukan lebih dari sepekan.

Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo dan Pasangan Calon Luthfi-Taj Yasin di Jateng

Penindakan dimulai sejak 3 Februari 2020 lalu.  Hingga 9 Februari 2020, polisi mencatat ada 1.201 pengendara motor terekam melakukan pelanggaran. Dari 1.201 pelanggar, paling banyak terekam menerobos jalur bus Transjakarta (busway), yaitu 625 pelanggar.

"Ada 625 pelanggaran (menerobos jalur busway)," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Februari 2020.

Viral Pengguna Motor Dibuat Terkejut saat Masuk Jalur Busway

Lokasi yang paling banyak terjadi pelanggaran busway tersebut, yaitu di daerah Duren Tiga Jakarta Selatan. Tercatat ada 368 kejadian. Selain itu, pelanggaran tidak menggunakan helm serta tidak menyalakan lampu masih ditemukan. Pelanggaran lainnya, yaitu berboncengan lebih dari dua orang. 

Fahri menambahkan, bila dalam 14 hari setelah terekam melanggar tidak segera melakukan pembayaran denda dan melakukan konfirmasi maka secara otomatis akan segera terblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut.

Terbukti Langgar Tindak Pidana Pilkada, Calon Wawalkot Metro Lampung Divonis Denda Rp6 Juta

"Untuk yang sudah mengkonfirmasi hanya separuhnya, dan mereka yang sudah dikirim surat pelanggarannya juga diminta untuk segera melakukan konformasi dan pembayaran denda tilang,” katanya.
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Jaksa di Tapsel Jovi Andrea Bachtiar dipecat dari posisinya.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024