Sepekan E-Tilang Motor Diterapkan, 625 Pengendara Terobos Busway
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Polisi telah menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang, untuk menjaring para pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas. Penindakan sudah dilakukan lebih dari sepekan.
Penindakan dimulai sejak 3 Februari 2020 lalu. Hingga 9 Februari 2020, polisi mencatat ada 1.201 pengendara motor terekam melakukan pelanggaran. Dari 1.201 pelanggar, paling banyak terekam menerobos jalur bus Transjakarta (busway), yaitu 625 pelanggar.
"Ada 625 pelanggaran (menerobos jalur busway)," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Februari 2020.
Lokasi yang paling banyak terjadi pelanggaran busway tersebut, yaitu di daerah Duren Tiga Jakarta Selatan. Tercatat ada 368 kejadian. Selain itu, pelanggaran tidak menggunakan helm serta tidak menyalakan lampu masih ditemukan. Pelanggaran lainnya, yaitu berboncengan lebih dari dua orang.
Fahri menambahkan, bila dalam 14 hari setelah terekam melanggar tidak segera melakukan pembayaran denda dan melakukan konfirmasi maka secara otomatis akan segera terblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut.
"Untuk yang sudah mengkonfirmasi hanya separuhnya, dan mereka yang sudah dikirim surat pelanggarannya juga diminta untuk segera melakukan konformasi dan pembayaran denda tilang,” katanya.