Setneg Izinkan Anies Gelar Formula E di Monas dengan 4 Syarat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat meninjau ajang Formula E beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • www.instagram.com/aniesbaswedan

VIVAnews - Sekretariat Negara (Setneg) memberi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan empat syarat sebelum Pemprov DKI bisa menggelar Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas). Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama memberi konfirmasi izin diberikan melalui surat bernomor B-3/KPPKM/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020 yang ditandatangani Mensesneg Pratikno.

PP Properti Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Bekasi, Begini Caranya

"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul," ujar Setya di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Adapun dalam surat, DKI diberi empat syarat mencakup pemenuhan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, hingga menjaga lingkungan, juga keamanan Monas. Setya menyampaikan izin diberikan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Merdeka.

Pengumuman! Harga BBM Pertamina 1 November 2024 Naik, Simak Daftarnya

"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka," ujar Setya.

Setya juga mengemukakan ketentuan di UU Cagar Budaya harus dipenuhi karena Monas adalah kawasan di ibu kota yang pengelolaannya diatur UU itu. Rencana Formula E di Monas sendiri sempat ditolak Komrah karena Monas, dianggap harus dijaga status cagar budayanya.

Gibran Cek Proyek MRT Fase 2 Bareng Teguh Setyabudi dan Menhub Dudy, Ingatkan Ketepatan Waktu

"Penyelenggaraan harus memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," ujar Setya.

Berikut empat syarat penyelenggaraan Formula E di Monas, dikutip dari surat Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka:

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya;

2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka;

3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka;

4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Groundbreaking pembangunan kawasan komersial East Market di GDL, Surabaya.

Gandeng Comunale, PP Properti Groundbreaking Kawasan Komersial di Surabaya

Anak usaha PT PP Tbk, PT PP Properti Tbk (PPRO), melalui proyek Grand Dharmahusada Lagoon, menggandeng Comunale untuk menghadirkan East Market.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024