Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Golden Crown

Petugas BNN merazia pengunjung diskotek Golden Crown, Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup operasional diskotek Golden Crown. Izin usaha hiburan malam itu sudah dicabut atas nama PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha. Keputusan diambil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

54.969 Pengendara Terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2025, Pelanggaran Terbanyak Tidak Pakai Helm

Kepala Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menegaskan, izin dicabut berlaku mulai hari ini.

"Sudah resmi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dicabut," ujar Cucu Ahmad Kurnia, kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2020.

Hotel 101 Urban di Glodok Kebakaran, Ada Pengunjung Terjebak Dievakuasi

Cucu mengatakan, pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap diskotek Golden Crown. Adapun pencabutan izin didasari pelanggaran pada pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018. Hal ini juga merujuk berdasarkan pemberitaan media massa adanya temuan narkoba pada pengunjung diskotek.

"Berdasar pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," kata Cucu.

Wajah Anak Mahalini dan Rizky Febian Masih Dirahasiakan, Sule Malah Perlihatkan Fisik Sang Cucu, Netizen: Mirip Ibunya
Viral Orang-oranng Histeris Selamatkan Diri saat Banjir Masuk ke Mal di Bekasi

Viral Detik-detik Banjir Kepung Mal di Bekasi, Orang-orang Histeris hingga Lari Selamatkan Diri

Beberapa daerah di Bekasi alami banjir dan masuk ke dalam pusat perbelanjaan. Ada sebuah video yang memperlihatkan detik-detik air banjir menerjang mal di Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2025