Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Golden Crown

Petugas BNN merazia pengunjung diskotek Golden Crown, Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup operasional diskotek Golden Crown. Izin usaha hiburan malam itu sudah dicabut atas nama PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha. Keputusan diambil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

PDIP Beberkan 'Dosa' Gibran hingga Dipecat sebagai Kader Partai

Kepala Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menegaskan, izin dicabut berlaku mulai hari ini.

"Sudah resmi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dicabut," ujar Cucu Ahmad Kurnia, kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2020.

IHEAC Audio Video Show 2024 Jadi One Stop Shop untuk Pecinta Musik

Cucu mengatakan, pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap diskotek Golden Crown. Adapun pencabutan izin didasari pelanggaran pada pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018. Hal ini juga merujuk berdasarkan pemberitaan media massa adanya temuan narkoba pada pengunjung diskotek.

"Berdasar pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," kata Cucu.

DPR: Pembentukan UU Kelembagaan Presiden Sudah Mendesak
Ilustrasi judi online.(istimewa/VIVA)

Polisi Gerebek Diskotek H7 Medan Karena Ada Aktivitas Judi Online, 3 Orang Diamankan

Polrestabes Medan menggerebek tempat hiburan malam Heaven Seven (H7) yang beralamat di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara. Karena, ada

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024