Kasus Anjing Masuk Masjid, Terdakwa Divonis Bebas karena Skizofrenia
- bbc
Namun, "terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra. Majelis hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara akan ditanggung oleh negara karena SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum.
Alfonsus mengatakan bahwa pihaknya "sangat puas" dengan keputusan hakim.
"Majelis hakim tidak berada dalam tekanan," katanya.
Pada Juli tahun lalu, Kepolisian Resor Bogor menetapkan SM sebagai tersangka setelah perempuan tersebut membawa seekor anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh di Sentul, Kabupaten Bogor.
Ia dikenakan Pasal 156a yang merupakan pasal penodaan/penistaan agama.
Saat memasuki masjid tahun lalu, SM mengenakan alas kaki dan membawa anjingnya masuk ke dalam mesjid.
Ia lalu bertanya mengapa suaminya dinikahkan di dalam masjid.