Kasus Anjing Masuk Masjid, Terdakwa Divonis Bebas karena Skizofrenia
- bbc
Perempuan yang membawa seekor anjing masuk ke satu masjid di Bogor divonis bebas oleh hakim karena terdakwa mengalami gangguan jiwa.
Alfonsus Atu Kota, pengacara perempuan berinisial SM itu, menyambut keputusan majelis hakim tersebut yang dinilainya sangat adil.
"Ini keputusan yang luar biasa bagi saya, majelis hakim telah memutuskan dengan sangat adil," kata Alfonsus kepada wartawan pada Rabu (05/02) setelah putusan hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
"Memang kenyataannya ibu ini sakit, sejak awal penyidik, jaksa, dan semua orang yang terlibat dalam proses penyidikan mengetahui bahwa ibu ini orang sakit."
Ia menilai kasus ini bergulir ke pengadilan lantaran adanya "desakan-desakan dari pihak-pihak tertentu," tanpa menjelaskan lebih lanjut.
"Karena ada desakan dari pihak-pihak tertentu akhirnya perkara ini terpaksa harus dinaikan [ke pengadilan], ini perkara yang dipaksakan untuk naik," ujar Alfonsus.
Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi mengatakan bahwa SM terbukti bersalah melakukan penodaan agama, pasal yang dikenakan padanya.