Mengapa Pemprov DKI Keluarkan IMB Pusat Kuliner di Jalur Hijau

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI memprotes dikeluarkannya izin mendirikan bangunan (IMB) oleh DKI di jalur hijau.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, IMB untuk sentra kuliner di Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, ditemukan dalam kunjungan Fraksi PDIP ke lokasi.

"Kok jalur hijau, di bawah sutet, bisa keluar IMB?," ujar Gembong saat dihubungi pada Selasa, 4 Februari 2020.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Gembong menyampaikan, berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi adalah aset milik Jakarta Propertindo (Jakpro). Jakpro lalu menyerahkan aset ke Jakarta Utilitas Propertindo yang menyerahkannya lagi ke pihak lain untuk dijadikan sentra kuliner.

"Dalihnya untuk mempercantik kawasan tersebut karena jadi semak belukar, nantinya akan dibangun pusat UKM," ujar Gembong.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Gembong juga mengemukakan, diberikannya IMB patut dicurigai sebagai permainan di internal DKI. Didirikannya bangunan di atas jalur hijau yang diperuntukkan sebagai area terbuka adalah sebuah pelanggaran aturan.

"Kalau tidak ada orang gede, mana berani mengeluarkan IMB," ujar Gembong.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025