161 Pengendara Motor Dikirim Surat Tilang karena Terekam Melanggar
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA - Sebanyak 161 pengendara sepeda motor terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE atau tilang elektronik melakukan pelanggaran pada hari pertama penindakan yang jatuh, Senin 3 Februari 2020. Surat tilang dikirim ke rumah mereka yang melanggar.
Ada penurunan dibanding hari kedua penerapan yang jatuh pada Minggu, 2 Februari. Meski pada hari itu belum melakukan penindakan, diketahui ada 341 pengendara terekam melanggar. Pada hari pertama yang belum ada penindakan yakni Sabtu 1 Februari juga jumlah pelanggar lebih banyak yaitu 167.
"Jumlah pelanggaran yang tercapture pada tanggal 3 Februari 2020 dibandingkan dengan tanggal 2 Februari 2020 mengalami penurunan sejumlah 13 pelanggaran," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Selasa 4 Februari 2020.
Masih sama dengan yang sebelumnya, sebagian besar jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor tak lain dan tak bukan adalah melintasi jalur busway. Paling banyak kejadian ini terekam di Halte Duren Tiga TransJakarta, Mampang, Jakarta Selatan.
"Paling banyak terjadi di jalur busway di Halte Duren Tiga koridor 6 Trans Jakarta, dengan jumlah pelanggaran sejumlah 54 pelanggaran terdiri dari 53 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan satu pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," kata dia lagi. (ren)