Polisi Tutup 23 Gurandil Diduga Penyebab Longsor di Gunung Pongkor
- VIVAnews/ Muhammad AR (Bogor)
VIVA – Sebanyak 700 personel gabungan Polres Bogor, Polda Jawa Barat, TNI, Polisi Kehutanan, dan puluhan security PT Antam Tbk, melakukan penutupan 23 lubang penambangan emas tanpa izin atau yang biasa disebut penduduk setempat dengan sebutan gurandil di kaki Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Karo Ops Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Stephen M. Napiun, ada 700 personel gabungan yang dilibatkan dalam penutupan tambang-tambang yang diduga menjadi sebab bencana longsor awal tahun lalu.
"Kegiatan ini dilakukan dalam memelihara keamanan dan sebagai peran, serta memberikan wujud kontribusi nyata dalam menjaga lingkungan pascaterjadinya bencana alam," ujar Stephen dalam keterangan yang diterima, Minggu 2 Februari 2020.
Stephen menyampaikan, penutupan dilakukan Sabtu 1 Februari 2020. Menurutnya, selain merusak keseimbangan alam, gurandil-gurandil, termasuk pula pelanggaran hukum, karena berada di area yang ada hak kepemilikannya. Sejumlah 13 lubang gurandil pada blok Citorek dan 10 lubang pada blok Cisuren, merupakan lubang galian emas yang masuk pada areal kawasan PT Antam.
"Gurandil melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Coba kita bayangkan saja secara visual, bagaimana dampak akibatnya jika ada sebuah gunung yang di sekitarnya terdapat lubang-lubang gurandil, tentunya ini akan menimbulkan bencana alam," ujar Stephen.
Cuaca hujan deras yang turun tidak menyurutkan semangat ratusan personel tersebut dalam melaksanakan pemeriksaan dan penertiban lubang-lubang penambang emas tanpa izin ini.
Selain upaya yang dilakukan dalam bentuk preventif melalui penutupan lubang-lubang galian penambang emas tanpa izin, dalam bentuk represif melalui pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin yang telah dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Bogor pada 19 Januari 2020.