DKI Berlakukan Parkir Ganjil Genap di Hayam Wuruk dan Gajah Mada

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan baru berupa parkir hanya untuk kendaraan berpelat nomor ganjil dan juga genap. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, aturan sementara baru diberlakukan di dua ruas jalan, yaitu Gajah Mada, juga Hayam Wuruk.

Kacau! Musim Liburan Banyak SPKLU Dijadikan Tempat Parkir Mobil

"Untuk parkir ganjil genap, itu baru berlalu di dua jalan itu," ujar Syafrin saat dihubungi pada Jumat 31 Januari 2020.

Syafrin menyampaikan, ada enam lokasi parkir di Gajah Mada, juga empat lokasi parkir di Hayam Wuruk. Jenis parkir adalah on street atau di badan jalan yang berbatasan langsung dengan trotoar.

Hari Ini Pengguna Mobil di Jakarta Gak Bisa Jalan Sembarangan, Kenapa?

"Di Gajah Mada enam lokasi, di Hayam Wuruk empat lokasi," ujar Syafrin.

Syafrin juga mengemukakan, kebijakan, berlaku mulai Jumat ini. Ada sanksi derek, lalu denda Rp500 ribu jika warga parkir, namun pelatnya tidak sesuai dengan tanggal saat itu.

Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini saat Liburan Natal

"Aturannya berlaku di dua ruas jalan itu mulai hari ini," lanjut dia. (ren)

Pengendara mobil membayar parkir di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat

Daftar Mobil yang Bannya Dirusak Petugas saat Parkir di Monas, Kenapa?

Viral di media sosial sejumlah mobil yang terparkir di wilayah Monumen Nasional, Jakarta Pusat tidak bisa jalan akibat ban kempis, sejumlah akun Instagram dan TikTok meng

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024