Telusuri Unsur Pidana, Polisi Gelar Perkara King of The King
- VIVAnews/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Aparat Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Tangerang Kota melakukan gelar perkara, terkait adanya kelompok masyarakat bernama King Of The King di Tangerang, Kamis, 30 Januari 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang yang masuk dalam kelompok tersebut, baik dari unsur perwakilan serta para petinggi kelompok ataupun saksi ahli.
"Sudah ada tiga orang yang kita periksa, dan mudah-mudahan hari ini kita laksanakan gelar perkara. Kita laksanakan bersama Polres Metro Tangerang Kota," katanya di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Gelar perkara itu untuk mengetahui terkait ada atau tidaknya unsur pidana, serta sesuai atau tidaknya pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut. "Kalau nanti ada unsur-unsur yang memenuhi pasal yang dipersangkakan yakni pasal 14 dan 15, baru akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Hingga saat ini, kepolisian masih terus menelusuri perkembangan kelompok King Of The King itu, serta profil dari masing-masing orang yang namanya tercantum dalam spanduk.
Diketahui, sebuah spanduk yang memuat tulisan kerajaan abal-abal mirip Keraton Agung Sejagat muncul di Kota Tangerang. Spanduk berwarna biru berukuran sekitar 1 x 1,5 meter tersebut muncul di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Spanduk tersebut bertuliskan KING OF THE KING. YM SOEKARNO. MR. DONY PEDRO. Di bawahnya juga terdapat tulisan yang mengklaim bahwa kerajaan tersebut akan bekerjasama dengan Presiden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI yang disebut terbentuk untuk melunasi utang negara.
Tidak hanya itu, spanduk itu juga menyertakan nama Presiden Joko Widodo, serta memasang foto Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.