Warna Biru Dipilih untuk Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

Ilustrasi Parkir khusus mobil listrik.
Sumber :
  • VIVA/Pius

VIVA – Korps Lalu Lintas Polri akan mengeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor untuk kendaraan berbasis listrik atau KBL. 

Sempat Gulung Tikar, Geely Siap Gelontorkan Uang untuk Bikin Mobil Listrik di RI

Berdasarkan foto yang diterima VIVAnews, pelat nomor kendaraan listrik nantinya akan memiliki warna yang lebih cerah. Pelat nomor untuk kendaraan rendah emisi tersebut memiliki tambahan garis biru pada bagian bawah, tepat di angka tanggal dan tahun TNKB itu terbit. Tambahan warna tersebut memiliki alasan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Halim Pagarra mengatakan, penandaan pada TNKB kendaraan berbasis listrik berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB, sesuai peruntukannya.

Toyota Pilih China Jadi Basis Produksi Mobil Listrik Lexus

“Dengan penandaan warna tersebut untuk memberikan tanda bagi instansi lain, sebagai contoh bebas parkir, bebas masuk ganjil genap dan sebagainya,” ujar Halim kepada VIVAnews, Rabu, 29 Januari 2020.

Lebih lanjut, Halim menjelaskan, pemilihan warna biru berdasarkan hasil rekomendasi dari focus group discussion
(FGD) Korlantas, serta merupakan warna yang disetujui. Secara filosofi warna tersebut sudah tepat untuk kendaraan tanpa emisi gas buang. “Ini juga sesuai dengan program langit biru, sebagai upaya mengurangi pemanasan global,” ujarnya.

Catat! Ini Lokasi-lokasi Ngecas Mobil Listrik di Rest Area Jalan Tol

Berdasarkan laporan contoh pelat kendaraan listrik yang dikirim Korlantas Polri sudah lengkap. Kendaraan sipil atau perorangan tetap menggunakan warna dasar hitam, tulisan huruf dan angka putih, lengkap dengan garis biru.

Sementara untuk kendaraan umum warna dasar pelat tetap kuning dengan tulisan huruf dan angka hitam lengkap dengan garis biru di bawahnya. Begitu juga dengan warna dasar merah untuk kendaraan dinas milik pemerintah yang hanya ditambahkan garis biru.

Untuk kedutaan dari negara lain yang bertugas di Indonesia, atau kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing menggunakan pelat nomor dengan warna dasar yang tetap putih dan aksen huruf serta angka warna biru tua, lengkap dengan garis biru. 

Bagi yang belum mengetahui pelat nomor warna hijau adalah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun berdasarkan peraturan menteri keuangan kendaraan dengan pelat tersebut tidak boleh dioperasikan di wilayah Indonesia lainnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya