Tebang Pohon di Monas, Menteri LHK Ingatkan Ada Sanksi ke Pemprov DKI

Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyebutkan pihaknya tengah mendalami prosedur yang dijalani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas). Menurut Siti, pihaknya bergerak lantaran proyek tersebut tidak mengikuti prosedur yaitu menebang lebih dari 100 pohon.

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

"Karena kelihatannya pekerjaan fisik yang sudah menebang pohon itu, dari aspek lingkungan juga sedang didalami secara keahlian dalam kaitannya dengan apakah ini masuk pada kerusakan lingkungan,” kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.

"Kalau memang ada indikasi pelanggarannya dan kelihatan pelanggarannya menurut pasal apa, ketentuan apa, sanksinya pasti ada," tambah Siti.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Siti menuturkan, letak prosedur yang ditinjau yakni berpijak pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995. Pada tahap itu pun, kata dia, pihaknya berangkat mengambil keputusan dan hanya mengacu sesuai tugas dan fungsi lembaganya.

"Kita sedang cek kegiatan revitalisasi itu apa saja bagaimana prosesnya bagaimana mekanismenya bagaimana mereka merencanakan dan menyiapkan pengendalian lingkungannya kalau itu semua tidak sesuai dengan UU nanti akan diambil langkah-langkah oleh KLHK," kata dia.

Respons Clara Shinta usai Dituding Jadi Penyebar Utama Video Gus Miftah, Nama Anies Baswedan Ikut Terseret

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Ibu Kota telah memutuskan penghentian proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) Jakarta hingga Sekretariat Negara (Setneg) sebagai Ketua Komisi Pengarah, memberi izin. 

Menurut Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, pemerintah daerah mesti mengantongi izin sekali pun sebagai pihak yang memiliki wewenang mengelola Monas.

"Mulai besok (Rabu, 29 Januari 2020) dihentikan. Menunggu surat dari Kementerian Sekretariat Negara," ujar Pras, sapaan Prasetio, di area revitalisasi Monas, Selasa 28 Januari 2020. (ren)
 

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar untuk Teknologi Modifikasi Cuac

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024