DKI Hentikan Revitalisasi Monas hingga Ada Izin Setneg
- VIVAnews / Fajar GM
VIVA – Pemprov DKI memutuskan penghentian proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) Jakarta hingga Sekretariat Negara (Setneg) sebagai Ketua Komisi Pengarah, memberi izin.Â
Menurut Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, DKI mesti mengantungi izin sekali pun sebagai pihak yang memiliki wewenang mengelola Monas.
"Mulai besok (Rabu, 29 Januari 2020) dihentikan. Menunggu surat dari Kementerian Sekretariat Negara," ujar Pras, sapaan Prasetio, di area revitalisasi Monas, Selasa 28 Januari 2020.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah menyampaikan, penghentian dilakukan sesuai keputusan dalam rapat antara DKI-DPRD. DKI memutuskan penghentian sementara hingga tidak ada hal yang menghalangi revitalisasi.
"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan, tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara," ujar Saefullah di lokasi yang sama.
Saefullah juga mengemukakan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI, selanjutnya berkomunikasi dengan kontraktor supaya proyek dihentikan sementara. DKI menunggu izin resmi dari Setneg sehingga revitalisasi bisa diteruskan.
"Kami menunggu (izin) dari Kemensetneg," ujar Saefullah. (ren)
Â