Kalah di PTUN, DKI Banding Putusan Soal Reklamasi Pulau F
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVAnews - Pemprov DKI mengajukan banding atas dikabulkannya gugatan pengembang pulau reklamasi F oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, banding dilakukan supaya keputusan penghentian pengurukan pulau-pulau buatan di teluk Jakarta yang dikeluarkan Anies Baswedan itu tetap berlaku.
"Kami mengajukan banding," ujar Yayan di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
Yayan menyampaikan, selanjutnya, DKI akan menggandeng tenaga ahli supaya hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), diyakinkan bahwa penghentian reklamasi adalah hal yang tepat. Banding atas penghentian reklamasi F sendiri dilakukan PT Agung Dinamika Perkasa, mitra perusahaan PT Jakarta Propertindo.
"Siasatnya (supaya menang banding), kami pasti didampingi tenaga ahli, yang memang bisa memperkuat alasan-alasan kita," ujar Yayan.
Yayan juga mengemukakan, kalahnya DKI di PTUN dikarenakan majelis hakim menilai ada prosedur yang tidak benar saat penghentian reklamasi Pulau F diputuskan. DKI lalu menyiapkan memori banding, disertai bukti-bukti untuk majelis hakim PT TUN, bahwa prosedur penghentian reklamasi Pulau F sudah sesuai aturan.
"Kita akan meyakinkan hakim bahwa apa yang sudah kita kerjakan itu prosedurnya sudah sesuai," ujar Yayan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan, dikeluarkan pada 21 Januari 2020. Majelis hakim menyatakan bahwa keputusan penghentian reklamasi yang dikeluarkan Anies pada 6 September 2018, batal.
"Menyatakan batal, Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018," dikutip dari putusan.