Anies Janjikan Insentif Parkir Kendaraan Listrik di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai langkah baru, yakni menggenjot penggunaan kendaraan listrik di Ibu Kota. Setelah mengeluarkan pembebasan pajak, dalam waktu dekat pemerintah daerah juga berencana memberikan insentif lain.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Hal itu dikatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengumumkan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik di Balai Kota, hari ini.

"Hanya yang parkir belum diumumkan, tetapi itu di dalam rencana," kata Anies, Kamis 23 Januari 2020.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Anies mengatakan, sedianya aturan keringanan bagi kendaraan listrik mengaspal di Ibu Kota sudah ada. Aturan ganjil-genap yang sudah berlaku, sejak awal tidak berlaku bagi kendaraan listrik.

"Insya Allah (lanjutan) nanti akan ada insentif parkir," kata dia.

DPRD Jakarta Wacanakan Pungut Pajak di Kantin Sekolah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebelumnya mengeluarkan kebijakan, yakni memberikan insentif pajak bagi masyarakat yang ingin membeli atau memiliki kendaraan bertenaga listrik. Insentif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020. Insentif itu juga disebut berlaku untuk kendaraan umum.

"Terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan pajak via balik nama," kata Anies. (asp)

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024