Anies Janjikan Insentif Parkir Kendaraan Listrik di Jakarta
- VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti.
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai langkah baru, yakni menggenjot penggunaan kendaraan listrik di Ibu Kota. Setelah mengeluarkan pembebasan pajak, dalam waktu dekat pemerintah daerah juga berencana memberikan insentif lain.
Hal itu dikatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengumumkan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik di Balai Kota, hari ini.
"Hanya yang parkir belum diumumkan, tetapi itu di dalam rencana," kata Anies, Kamis 23 Januari 2020.
Anies mengatakan, sedianya aturan keringanan bagi kendaraan listrik mengaspal di Ibu Kota sudah ada. Aturan ganjil-genap yang sudah berlaku, sejak awal tidak berlaku bagi kendaraan listrik.
"Insya Allah (lanjutan) nanti akan ada insentif parkir," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebelumnya mengeluarkan kebijakan, yakni memberikan insentif pajak bagi masyarakat yang ingin membeli atau memiliki kendaraan bertenaga listrik. Insentif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020. Insentif itu juga disebut berlaku untuk kendaraan umum.
"Terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan pajak via balik nama," kata Anies. (asp)