Laporan Revitalisasi Monas PSI Ditolak KPK
- VIVAnews/Edwin Firdaus
VIVA – Partai Solidaritas Indonesia atau PSI melaporkan dugaan korupsi proyek revitalisasi Monas ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, aduan tersebut justru ditolak.
"Karena, masih ada dokumen yang harus dilengkapi, yaitu dokumen kontrak," kata anggota tim advokasi PSI Jakarta, Patriot Muslim di Kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 23 Januari 2020.
Patriot mengutarakan, berkas itu harus disertakan dalam laporan, sebagai tambahan bukti pendukung untuk dugaan korupsi dalam revitalisasi Monas. Patriot belum bisa menunjukkan laporan kepada awak media.
Dia hanya menjelaskan garis besar laporan. PSI menuding asal-usul kontraktor proyek revitalisasi Monas oleh PT Bahana Prima tidak jelas. Pihaknya menyoal alamat kantor kontraktor.
Sebab, dalam alamat yang dilampirkan, kontraktor memiliki kantor di sebuah gang kawasan pemukiman. PSI juga menemukan kontraktor itu menyewa Kantor visual yang berlokasi di Jalan Nusa Indah No. 33, Ciracas, Jakarta Timur, sesuai dengan alamat yang tercantum di website lpse.jakarta.go.id.
"Kontraktor dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait yang bisa loloskan kontraktornya itu yang namanya dugaan kenapa ke KPK, ya karena jelas ada dugaan keterlibatan penyelenggara negara. Setelah ini, kita dalami juga temuan tim tadi juga ada hasil diskusi," ujarnya.
Dalam keterangan persnya, PSI menduga proyek pekerjaan revitalisasi Monas dikerjakan oleh kontraktor proyek yang tidak jelas kantornya. Dari website lpse.jakarta.go.id, bisa ditemukan data terkait nama kontraktor pemenang lelang yakni PT Bahana Prima Nusantara, harga negosiasi senilai Rp 64,4 miliar, dan alamat kantor di Jalan Nusa Indah No. 33, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur.
Tim Advokasi PSI telah menelusuri alamat tersebut yang ternyata berlokasi di sebuah gang di kawasan permukiman. Sementara itu, terkuak bahwa PT Bahana Prima Nusantara menyewa “kantor virtual” di lokasi tersebut.
Beredar kabar bahwa kantor asli PT Bahana Prima Nusantara beralamat di Jalan Letjend Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat. Namun, setelah ditelusuri berbagai pihak dan media, tidak juga ditemukan lokasi sebenarnya perusahaan tersebut.
"Persoalan alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara ini masih simpang siur. Di mana alamat yang sebenarnya? Jika kontraktor tidak memberikan informasi yang benar saat proses lelang, maka itu masuk pelanggaran," kata Patriot Muslim, anggota Tim Advokasi.
Karena alamat yang tidak jelas, Patriot menilai patut diduga PT Bahana Prima Nusantara adalah perusahaan bendera. Lebih lanjut, jika benar kontraktor adalah perusahaan bendera atau bahkan perusahaan kertas maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk memperjelas pelaksanaan kontrak proyek ini apakah sudah sesuai hukum atau berpotensi merugikan negara.
"Bisa jadi PT Bahana Prima Nusantara adalah semacam perusahaan kertas atau paper company yang tidak memiliki aset dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan. Jika dia mengalihkan pekerjaan ke pihak lain atau melakukan praktek subkontrak, maka ini juga pelanggaran berat," jelasnya.
Patriot menegaskan, komitmen PSI untuk mengadvokasi isu yang berkembang luas di publik, dengan harapan KPK dapat menjernihkan dan memperjelas isu ini.
"Sejak awal, PSI menyatakan siap kawal uang rakyat. Sekarang di depan mata, lagi-lagi akrobat anggaran dipertunjukkan. PSI mendesak KPK segera bertindak. Uang rakyat jangan seenaknya dipermainkan seperti ini," tegasnya.