Lutfi Alfiandi Klaim Disetrum, Polda Metro Persilakan Lapor ke Propam
- VIVAnews/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Lutfi Alfiandi (20), terdakwa perkara melawan aparat kepolisian saat demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI, dipersilakan melaporkan oknum anggota polisi yang disebutnya menganiaya hingga menyetrumnya saat pemeriksaan jika merasa benar.
"Kalau memang enggak terima, ada yang namanya dewan pengawas kami, Propam. Laporkan bila perlu. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 22 Januari 2020.
Yusri menegaskan, apa yang dikatakan Lutfi dalam persidangan itu tidak benar. Penyidik yang memeriksanya dipastikan bekerja dengan profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
"Polri sudah bekerja secara profesional. Silakan saja dia mau menyampaikan seperti itu, silakan saja. Sidang masih berlangsung kita tunggu sampai nanti putusannya. Nanti ada mekanismenya," katanya.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono menyampaikan, polisi memeriksa Lutfi dengan prosedur yang sesuai. Ia minta menunggu putusan perkara tersebut keluar. Putusan akan mencerminkan soal perkara ini. "Biarkan sidang berjalan dengan rampung," ujar Argo.
Sebelumnya, dalam persidangan Lufti mengaku dipaksa untuk mengakui telah melempar batu ke polisi. Tak hanya dianiaya, oknum polisi dari Polres Jakarta Barat, kata Lufti, juga menyetrum dia. "Saya disuruh duduk dan disetrum sekitar setengah jam. Saya disuruh melempar batu ke petugas padahal saya tidak melempar," kata Lufti.
Lutfi diduga terlibat melakukan kerusuhan saat demo pada 30 September 2019. Dia disebut polisi turut serta melakukan kericuhan saat demo berlangsung. Dia juga sempat menjadi perbincangan netizen di media sosial karena fotonya viral saat demo berlangsung. Saat itu, dia terlihat menggenggam bendera merah putih sambil menutup mukanya yang terkena gas air mata.
Lutfi juga sempat dikabarkan hilang selama 24 jam seusai aksi demo di DPR. Belakangan diketahui bahwa Lutfi ditangkap polisi. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada saat itu, Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Suranta Sitepu menyebutkan, Lutfi ditangkap karena terlibat kerusuhan. Edi juga mengklarifikasi identitas Lutfi yang semula disebut pelajar, ternyata Lutfi merupakan remaja yang baru lulus sekolah.