KSSK: Kasus Jiwasraya Tak Berdampak Sistemik
- Instagram @smindrawati.
VIVA – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan, masalah gagal bayar dan potensi kerugian di industri jasa keuangan, khususnya di sektor perasuransian, tidak memiliki dampak sistemik terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Ketua KSSK sekaligus Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dalam pengambilan keputusan terhadap perusahaan yang berdampak sistemik, KSSK mengacu pada undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), yang telah disahkan pada tahun 2016 lalu.
"Dalam UU No.29/2016 didefisinikan, krisis sistem keuangan gagal menjalankan fungsi dan peranannya dengan ciri-ciri yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan," kata Sri Mulyani di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2020.
Menteri yang karib disapa Ani itu menjelaskan, bank yang akan berdampak sistemik diukur dari segi aset, modal, jaringan, dan besarnya teransaksi.
Sehingga, potensinya juga dapat memengaruhi industri jasa keuangan yang lain, dan berkemungkinan merembet ke stabilitas ekonomi negara.
"Bank itu sistemik karena diklarifikasi dari sisi ukuran aset, modal dan kewajiban, luas jaringan, kompleksitas transaksi, dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain," kata Ani.
"Dan apabila dia (bank) gagal, dia dapat mengakibatkan keseluruhan sistem perbankan dan jasa keuangan juga terancam gagal," ujarnya.
Diketahui, Kementerian Keuangan telah berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan, agar tidak terjadi hal-hal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sebagai tambahan informasi, saat ini beberapa permasalahan terkait di industri jasa keuangan masih terjadi, seperti misalnya PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.