Ketua DPRD Heran Pemprov DKI Tebang Ratusan Pohon di Monas

Revitalisasi kawasan monas
Sumber :
  • Syaefullah/VIVAnews

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, sangat menyayangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menebang 190 pohon yang berada di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

"Ini yang kadang saya heran. Apalagi sangat disayangkan karena pohon-pohon di Monas itu sudah besar-besar dan butuh puluhan tahun untuk Jakarta memiliki pohon seperti itu lagi," kata Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. 

Menurut Prasetyo, aneh di saat dunia sedang berlomba-lomba melakukan penghijauan, justru Pemprov DKI menebang pohon yang jumlahnya hingga ratusan.

Kementerian PU: Usai Revitalisasi, Pasar Natar Jadi Pusat Ekonomi Baru Lampung Selatan

"Lagi pula yang saya tahu Monas itu cagar budaya, enggak boleh sembarangan revitalisasi. Makanya perlu ditinjau lagi konsep, kajian, dan rencana induknya seperti apa," katanya.

Untuk itu, dia akan meminta penjelasan, khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD terkait penebangan pohon tersebut.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

"Kita mau lihat aturan dari cagar budaya itu seperti apa, kita mau tahu konsep besar dari revitalisasi Monas seperti apa. Saya akan minta Komisi D untuk memanggil SKPD terkait. Karena cagar budaya tadi, Monas tidak bisa sembarang diperlakukan untuk bangun ini itu," katanya.

Tentunya, Prasetyo menilai langkah Pemprov DKI melakukan penebangan itu malah memboroskan anggaran. Seharusnya uang rakyat itu untuk kepentingan rakyat. 

"Kalau alasannya untuk penghijauan ke depannya, ini tidak menambah luas RTH (Ruang Terbuka Hijau) baru kok. Bukannya malah mubazir? Kalau saya bilang sih mubazir karena ini uang rakyat. Yang saat ini lagi takut-takutnya nih sama banjir. Kenapa anggaran segitu besar bukan buat penanganan banjir," katanya. (ase)

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024