Kuasa Hukum: Eksekusi Lahan Green Citayam City Tinggal Tunggu Waktu
- VIVAnews/ Muhammad AR (Bogor)
VIVA – Kuasa hukum PT Tjitajam Reynold Thonak mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap aset tanah PT Tjitajam di Perumahan Green Citayam City yang terbukti sesuai putusan pengadilan inkracht, tinggal menunggu waktu.
Perumahan itu berlokasi di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Pihak GCC tak kunjung mematuhi perintah pengadilan. PN Cibinong sudah meminta pihak-pihak yang sudah menyerobot lahan agar menyerahkan tanah dalam keadaan kosong ke PT Tjitajam. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang aanmaning di Pengadilan Negeri Cibinong pada 27 Desember 2019," kata Reynold kepada VIVAnews, Senin, 20 Januari 2020.
Sesuai keputusan dalam sidang itu, kata Reynold, jika dalam waktu delapan hari perintah pengadilan tidak dilaksanakan, maka pengadilan akan mempersiapkan langkah-langkah eksekusi dengan upaya paksa. Dalam hal ini PN Cibinong menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait kasus dugaan penyerobotan tanah PT Tjitajam yang sebagian dijadikan Perumahan Green Citayam City.
Namun, lanjut Reynold, karena perintah pengadilan tak dipatuhi, PN Cibinong mulai menjalankan tahap pra-eksekusi. Untuk itu, juru sita pengadilan sudah menuntaskan pemeriksaan tanah (konstatering) di lokasi pada Jumat, 10 Januari 2020.
Setelah konstatering tersebut, tahap selanjutnya adalah penetapan eksekusi. Tahapan selanjutnya adalah Rapat Koordinasi dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan (stake holder) untuk menentukan kapan waktu pelaksanaan.
“Rapat koordinasi itu insiatif pengadilan dengan mengundang stakeholder seperti Polri, TNI, Satpol PP, dan pemerintah daerah. Waktunya sesuai kebijakan pengadilan,” ujar Reynold.
Reynold mengatakan, agar GCC yang sudah dinyatakan kalah karena melakukan perbuatan melawan hukum agar menghormati proses hukum. Ia pun meminta aparat penegak hukum mencegah pihak GCC menggunakan cara-cara di luar hukum.
Tanah-tanah aset PT Tjitajam tersebut semuanya atas permohonan perusahaan selaku Penggugat Intervensi telah diletakkan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Cibinong sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 04/Pen.Pdt/CB/2018/PN.CBI Jo Nomor : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi tertanggal 23 Agustus 2018.
“Silakkan cek ke kantor BPN Kabupaten Bogor dan BPN Kota Depok, harusnya ada Catatan Sita Jaminan dalam buku tanahnya,” kata Reynold.
Bahkan Sita Jaminan terhadap Aset-aset PT Tjitajam tersebut sudah terjadi sejak tahun 1999 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam perkara No. 108/Pdt.G/1999/PN. JKT. Tim tertanggal 27 April 2000 yang telah inkracht yang juga dimenangkan oleh PT Tjitajam.
“Jadi tidak ada seperti yang dibilang pernah lelang kemudian dibeli dari lelang atau apapun itu. Bahkan BPN Kabupaten Bogor selaku Tergugat VII Intervensi dihukum untuk menerbitkan dan menyerahan Sertipikat 3 bidang tanah yaitu SHGB No 1798,1800 dan 1801/Ragajaya dan menyerahkannya kepada klien saya selaku PT Tjitajam yang sah,” ujar Reynold.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2682 K/PDT/2019 itu, menurut Reynold, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) diketok pada 4 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada pihak-pihak berperkara pada bulan November 2019.
Putusan MA ini juga memperkuat putusan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 7 September 2018, dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 146/Pdt/2019/PT.Bdg tanggal 16 Mei 2019.
“Putusan PT Bandung sudah membatalkan sertifikat pengganti yang menjadi pegangan pengembang Perumahan Green Citayam City,” kata Reynold.