Dicibir Saat Demo, Dewi Tanjung Polisikan Pendukung Anies
- VIVAnews/ Foe Peace Simbolon.
VIVA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewi Tanjung kembali membuat laporan polisi. Dia kembali membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Kali ini, dia melaporkan massa aksi pro Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang melakukan aksi di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2020. Dia melaporkan massa pro Anies atas tudingan pencemaran nama baik.
Sebabnya, massa pro, menurutnya, melontarkan kata-kata kasar kepada massa kontra yang kebetulan juga melakukan demo di sana saat itu. Selain itu, dia menuding massa pro melemparkan botol ke massa kontra.
"Mengeluarkan caci maki dan melempar kami dengan botol," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis 16 Januari 2020.
Bahkan, dia juga mengklaim jadi salah satu korban pelemparan botol. Pundak kirinya juga sempat terkena lemparan. Saat melakukan pelaporan, Dewi membawa sejumlah bukti berupa video dan foto. Dia mengaku juga sudah mengumpulkan video dan foto dugaan adanya pelemparan botol itu.
"Nanti kan ada ini ya pasti (bukti visum), akan menyusul (seiring pelaporan). Yang kita ambil di media sosial banyak. Dari wartawan, gimana kita mau foto-foto sama video sudah enggak bisa. Suasana sudah rusuh, polisi minta kita segera untuk lari," katanya lagi.
Laporan itu diterima polisi dengan laporan bernomor LP/313/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Tapi, saat selesai melakukan pelaporan, polisi hanya menerima dugaan pencibiran yang dilakukan kepada massa kontra Anies.
Di mana dalam laporan, pelakunya masih dalam penyelidikan. Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.