Usai Kebakaran, Raja Keraton Agung Sejagat Pindah dari Bedeng

Sejumlah pengunjung menyaksikan batu prasasti di kompleks Keraton Agung Sejagat
Sumber :
  • ANTARA/Anis Efizudin

VIVA – Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso tinggal di bedeng kayu di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada 2011 silam. Di tempat tersebut, Toto disebut tinggal seorang diri. "Kurang lebih sejak antara tahun 2011 atau 2012," ujar Lurah Ancol, Rusmin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 16 Januari 2020.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Namun, pada tahun 2016 rumah kontrakannya yang berukuran 2x3 meter di pinggir rel kereta Stasiun Kampung Bandan itu mengalami kebakaran. Sejak saat itu, Toto pindah dari sana. Rumah kontrakannya tersebut kini sudah rata dengan tanah karena berdiri ilegal di pinggir rel kereta api. 

Rusmin mengaku tidak tahu Toto pindah ke mana. "Pada tahun 2016 pernah kebakaran, dan terakhir tahun 2016 sudah tidak ada bangunan lagi, sudah rata, dan yang bersangkutan sudah tidak tinggal lagi di Kelurahan Ancol," katanya.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Toto Santoso dan Fanni Aminadia yang mengklaim sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal penipuan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan dari Polda Jateng dan Polres Purworejo melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti. "Keduanya dikenakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong dan 378 KUHP tentang penipuan," kata Argo.

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024