Eksekusi Rumah Green Citayam City, Begini Penjelasan PN Cibinong

Perumahan Green Citayam City
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Putusan Mahkamah Agung atas eksekusi lahan yang di atasnya berdiri perumahan Green Citayam City dengan 3000 unit rumah dan ruko masuk tahapan konstatering. Dalam perkara ini, disebut pengembang menyerobot tanah milik PT Tjitajam.

BI Bantah Keluarkan Sertifikat Deposito di Kasus Uang Palsu UIN Makassar

"Tahapan sekarang masih berupa konstatering yaitu memeriksa batas-batas obyek perkara," kata  Humas PN Cibinong, Ben Ronald P Situmotang saat dikonfirmasi VIVAnews, Rabu 15 Januari 2020.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 7 September 2018. Sidang itu diketuai hakim Tira Tirtona dan hakim anggota Ben Ronald P Sitomorang serta Yuliana. 

Gratis! 5 Sertifikat Coursera Paling Dicari Perusahaan di 2025 (Hasil Riset Terbaru)

Namun, untuk pelaksanaan putusan, kata Ben, akan ditentukan lebih lanjut. 

"Untuk tahapan pelaksanaan putusan selanjutnya akan ditentukan lebih lanjut," katanya.

Hindari Sengketa, PLN UIP KLT Sertifikasi Ratusan Aset Tapak Tower

Sebelumnya, kuasa hukum pemilik lahan PT Tjitajam, Reynold Thonak, mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan eksekusi. Menurutnya, dalam persiapan eksekusi ini, akan dilakukan koordinasi dengan sejumlah pihak menyangkut waktu pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung tersebut.

"Kemarin kita baru melakikan annmaning. Setelah itu konstatering. Dan saat ini kami sedang menunggu penetapan eksekusi," kata Reynold kepada VIVAnews, Senin 13 Januari 2020.

Reynold mengatakan dalam koordinasi persiapan eksekusi ini akan dikoordinasikan dengan sejumlah pihak seperti Pengadilan Negeri Cibinong, TNI, polisi dan stakeholder. 

"Ini untuk menentukan kapan pelaksanaannya. Eksekusi akan dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong, ibu Jumiati," kata Reynold.

Eksekusi Dibantah

Direktur PT Green Construction City (GCC), Ahmad Hidayat Asseggaff, selaku pengembang perumahan Green Citayam City membantah keras adanya pernyataan yang menyebut pihaknya melakukan penyerobotan lahan seluas 50 hektar tersebut.

Informasi itu bersumber dari kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, yang mengklaim sebagai pemilik lahan, pada Senin 13 Januari 2020. “Saya ingatkan pada Reynold 1x24 jam jika tidak klarifikasi saya laporkan anda ke pihak berwajib,” katanya pada wartawan, Selasa 14 Januari 2020.

Ahmad juga menegaskan, jika pihaknya adalah pemilik sah atas sertifikat sejumlah lahan tersebut. “Saya beli sertifikat ini dari PT Tjitajam dan PT Bahana Wirya Raya. Dari PT Tjitajam saya beli Rp147 miliar dan Bahana Rp85 miliar,” katanya.

Tak hanya itu saja, Ahmad juga menantang Reynold dengan pembuktian. “Kalau kamu (Reynold) bisa menunjukkan sertifikat asli saya akan siapkan 20 rumah. Tapi kalau kamu tidak bisa, saya tuntut kamu (Reynold),” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya