Dishub Bakal Razia Garasi di Permukiman Warga Depok

Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Pemerintah Kota Depok bakal melakukan razia menyusul penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang di dalamnya mengatur soal kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil. Jika terbukti melanggar, pelakunya bakal dijerat sanksi sebesar Rp2 juta

Arafah Rianti Dilabrak Tetangga Diduga Karena Parkir Mobil, Begini Kelanjutannya

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana. Namun demikian, ia meluruskan, langkah atau kebijakan itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat, karena masih dalam proses kajian sambil menunggu pedoman teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang di dalamnya mengatur mekanisme dan lain-lain.

“Kemungkinan diberlakukan masih dua tahun lagi. Jadi kita menunggu perwali yang sedang disusun, tapi sampai saat ini belum diundangkan dalam lembaran daerah, baru disetujui DPRD, sudah difasilitasi oleh provinsi. Secara substansi materi sudah selesai tinggal penomorannya,” katanya, Selasa 14 Januari 2020

Belajar dari Kasus Arafah, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram Hukumnya

Dadang menjelaskan, di tahun pertama ada pedoman teknis berupa perwali yang di dalamnya mengatur mekanisme dan lain-lain. Peraturan wali kota ini sifatnya partisipatif, memadukan top down dan botton up.

“Kita mendengar bagaimana tadi aspirasi yang berkembang di warga. Selain itu sosialisasi, fasilitasi jika ada kendala kesulitan dalam penyelenggaraan garasi, kemudian edukasi juga ke warga, jika rumahnya hanya cukup untuk satu mobil.”

Gak Tahu Etika Pengguna Mobil Ini Bikin Kesel Orang Lain

Lebih lanjut Dadang memaparkan, perda tersebut adalah revisi Perda no 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, yang salah satunya ada penambahan pasal 34 A dan 34 B terkait dengan kewajiban kepemilikan garasi.

“Di situ mengatur garasi bisa milik sendiri, sewa atau bersama. Saat ini tersebar di publik terkait denda dengan jumlah yang tinggi. Ini saya tegaskan, dendanya bukan Rp20 juta, tapi sebanyak-banyaknya Rp2 juta,” ucapnya

Ia menambahkan, perda tersebut bukanlah syarat kepemilikan kendaraan di Kota Depok. “Kepemilikan STNK itu bukan kewenangan Dishub atau Pemkot. Tapi itu ranahnya kepolisian.”

Dasar Perda 

Pria jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu menuturkan, filosofi dari kebijakan tersebut adalah untuk menata ketidakteraturan di tengah warga.

“Munculnya perda ini dari informasi dan keluhan warga, dan data di lapangan ternyata memang banyak bahu jalan itu digunakan untuk garasi. Ini mengganggu, dan seringkali terjadi konflik di antara warga,” katanya.

Kemudian dari data itu, Dishub memformulasikan dalam penyusunan kebijakan perda, dan hal itu telah disetujui dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya