Gugat Anies karena Banjir, Tim Advokasi Bantah Berbau Politis

Juru bicara tim advokasi banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan.
Sumber :
  • VIVAnews/ Reza Fajri

VIVA – Tim advokasi banjir Jakarta 2020 mendaftarkan gugatan kelompok atau class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran gugatan diterima dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Teguh Sebut Dishub-Satpol PP Bakal Bantu Brimob Buat Atasi Kemacetan di Jakarta

Juru bicara tim advokasi, Azas Tigor Nainggolan membantah jika gugatan ini berbau politis. Azas Tigor menegaskan, pihaknya sudah biasa dalam menggugat pemerintah. "Enggak (politis), kami biasa menggugat pemerintah kok. Dalam hal ini biasa," kata Azas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2020.

Tigor menyatakan, dalam gugatan ini ada 243 warga korban banjir Jakarta yang menuntut ganti rugi. Sebelumnya, tim telah melakukan pendataan warga melalui email. "Pendataan pertama lewat email, baru kita ketemu dan memverifikasi data yang mereka masukin," ujarnya.

Pj Gubernur DKI: Isu Pembatasan Masa Tinggal Rusun karena Nunggak Rp 95,5 Miliar Masih Dikaji

Juru bicara tim lainnya, Alvon Kurnia Palma menyatakan, gugatan ini merupakan hak warga negara. Dia menepis jika ada anggapan gugatan ini politis. "Jadi gini, Anies itu sudah sering digugat. Kenapa ada orang berpikiran seperti itu? Dan kenapa juga itu dihitung sebagai sikap politik? Ini kan sebetulnya hak sikap warga negara sebetulnya. Hak-hak orang yang tinggal di Jakarta," kata Alvon.
 

Ilustrasi wisuda

Masyarakat Prasejahtera Putus Sekolah Mau Lanjut Pendidikan Gratis? Begini Caranya

Syarat menjadi peserta didik kami sangat sederhana, kemauan untuk belajar. Tidak ada persyaratan akademis atau biaya. Kami memfasilitasi semampu kami.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2025