Tiga Tahun Beroperasi, Korban Stem Cell Ilegal di Kemang Puluhan Orang
- VIVAnews/Bayu Nugraha
VIVA – Sebuah klinik di Kemang, Jakarta Selatan, digerebek polisi, terkait kasus penyuntikan serum stem cell ilegal. Puluhan orang disebut-sebut sudah menjadi korban klinik yang sudah beroperasi selama tiga tahun itu.
"Jumlah pasien dari dokter OH sekitar puluhan dari 2018, (korban) beberapa kali (dibawa) dari tersangka Y dan tersangka L," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Minggu 12 Januari 2020.
Suyudi tidak menjelaskan secara detail, jumlah korban dari klinik itu. Pihaknya hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasih mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menyelidiki total keuntungan klinik itu.
Polisi saat ini juga masih mendalami keaslian dari serum stem cell yang digunakan oleh klinik tersebut. "Untuk omzet masih kita dalami, termasuk keaslian stem cell," kata Dwiasih.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik di daerah Kemang Jakarta Selatan terkait praktik penyuntikan stem cell ilegal. Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu kemarin, 11 Januari, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang itu terdiri dari YW (46) selaku Country Manager KCP di Indonesia, LJ (47) selaku Marketing Manager KCP di Indonesia, dan dr OH selaku pemilik klinik.
Ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. YW bertugas menjemput serum dari Bandara Soekarno Hatta menuju klinik, LJ berperan mempromosikan stem cell dan OH pemilik klinik, sekaligus orang yang menyuntikan serum stem cell ke korban. (asp)