Ribuan Rumah di Green Citayam City Bakal Digusur

Warga perumahan Grand Citayam City.
Sumber :
  • Muhammad Aprian Romadhoni/VIVAnews.

VIVA – Sedikitnya 3.000 unit rumah dan ruko di perumahan Green Citayam City akan digusur dalam waktu dekat. Hal itu menindaklanjuti keputusam Mahkamah Agung terkait kasus penyerobotan tanah milik PT Tjitajam yang dijadikan perumahan di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu. 

Merespons penggusuran itu, konsumen perumahan GCC pun akan menggugat pihak bank yang menyediakan pembiayaan kredit perumahan itu yaitu PT Bank Tabungan Negara. Gugatan itu bertujuan untuk membatalkan perjanjian kredit dengan BTN atas pembelian rumah di GCC yang belakangan terbukti tidak sah secara hukum. 

"Jadi konsumen terancam rugi berlipat-lipat, mereka mengangsur untuk tanah dan bangunan yang tidak sah. Bahkan pengembang memberi surat sertifikat pengganti karena hilang, padahal bukan hilang melainkan sertifikat ada di kami,” kata Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam kepada VIVAnews, Sabtu 11 Januari 2020.

Dia mengungkapkan, dari informasi yang dihimpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah menandatangani akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. 

“Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat,” katanya.  

Reynold menegaskan, pihaknya memang siap membantu konsumen berupa konsultasi hukum ikhwal langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk memperjuangkan haknya. 

“Motivasinya adalah kemanusiaan untuk membantu konsumen, karena kami sama-sama didzalimi, lahan kami diserobot, mereka membeli rumah ke penyerobot lahan,” ujarnya. 

Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN, bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah. 

MA Korting Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun, KPK: Semoga Bisa Jadi Efek Jera Koruptor

“Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum,” jelasnya. 

Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. 

MA Tolak Kasasi Eks Pengacara Lukas Enembe, KPK Blak-blakan Bilang Begini

PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019 lalu. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap. “PKPU berikutnya sudah bisa mulai lagi,” kata Reynold. 

Lanjut Reynold, sebagian konsumen perlu mengambil dua langkah itu sekaligus. Sebab konsumen tersebut selain perjanjian kredit dengan pihak bank, juga bertransaksi dengan pengembang. 

MA Tolak Kasasi Eks Pengacara Lukas Enembe, Tetap Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tekait eksekusi perumahan oleh MA yang dilaksanakan oleh PN Cibinong, MA meminta pihak-pihak yang sudah menyerobot agar menyerahkan tanah dalam keadaan kosong ke PT Tjitajam. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang aanmaning di Pengadilan Negeri Cibinong pada Jumat 27 Desember 2019 lalu. 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Cibinong itu, turut hadir pihak-pihak yang berperkara terutama dari PT Tjitajam, PT PT. Green Construction City sebagai pengembang perumahan, dan pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik dan pengurus PT Tjitajam. 

Sesuai keputusan dalam sidang tertutup itu, jika dalam waktu delapan hari perintah pengadilan itu tidak dilaksanakan, maka pengadilan akan mempersiapkan langkah-langkah eksekusi dengan upaya paksa. 

“Keputusan aanmaning sudah tegas dan jelas. Pengadilan Negeri Cibinong akan melaksanakan putusan MA. Para penyerobot harus meninggalkan dan mengosongkan tanah sengketa,” kata Reynold.

Putusan Mahkamah Agung Terkait perkara itu yaitu dengan Nomor 2682 K/PDT/2019, yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde), diketok pada 4 Oktober 2019. Putusan itu pun telah diberitahukan kepada pihak-pihak berperkara pada bulan November 2019. 

Seperti dikutip dari salinan putusan MA atas kasus tersebut, ditegaskan bahwa, PT Tjitajam yang sah menurut hukum dengan Susunan Pengurus Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, karena itu berhak atas tanah objek sengketa.

PT Tjitajam sebagai pihak Penggugat Intervensi dalam kasus ini pun diputuskan sebagai pemilik sah atas tanah berikut bangunan di atasnya yang menjadi objek sengketa. Sesuai SHGB No 3/Citayam, SHGB No 1798/Ragajaya, SHGB No 1799/Ragajaya, SHGB No 1800/Ragajaya, SHGB No 1801/Ragajaya, SHGB No 257/Cipayung Jaya, dan SHGB No 1802/Ragajaya. 

Seluruh dokumen atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996', di mana sebagian tanah menjadi lokasi proyek Perumahan Green Citayam City yang dibangun dan dikembangkan oleh PT Green Construction City .

Putusan Mahkamah Agung ini memperkuat putusan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No: 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi No: 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 7 September 2018, dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No: 146/Pdt/2019/PT.Bdg tanggal 16 Mei 2019. 

Dengan ini MA menolak permohonan kasasi pihak tergugat intervensi, yakni PT Tjitajam dengan versi kepengurusan Ponten Cahaya Surbakti, Cipto Sulistio, Tamami Imam Santoso, Zaldy Sofyan, dan lainnya. 

Reynold Thonak menjelaskan, kasus Perumahan Green Citayam City ini terkait dengan langkah-langkah mengatasnamakan PT Tjitajam dengan berbagai cara. 

"Ada pihak yang mengaku-aku sebagai pengurus perseroan dan pemegang saham dengan cara duplikasi dokumen dan penerbitan akta-akta yang tidak sah," jelasnya. 

Dia menegaskan, kliennya sudah dinyatakan sebagai PT Tjitajam yang sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada putusannya pada 1999 yakni Putusan No: 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim tanggal 27 April 2000 yang telah inkracht.

Namun ternyata upaya penguasaan atas perusahaan masih berlanjut, salah satunya dalam kasus Green Citayam City ini.  

Terkait kasus Green Citayam City, lanjut Reynold, pihaknya merasa dirugikan karena asetnya tiba-tiba menjadi lokasi proyek perumahan dengan modal penggunaan sertifikat pengganti.

Padahal lokasi tersebut merupakan salah satu aset yang sedang diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara No: 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya