Penelusuran Data Kependudukan Reynhard Sinaga di Depok

Data kependudukan Reynhard Sinaga sebagai warga Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA – Reynhard Tambos Tua Sinaga terdakwa kasus pemerkosaan terhadap ratusan pria di Inggris, memang tercatat sebagai warga Depok, Jawa Barat. Ini berdasarkan catatan data kependudukan yang disampaikan oleh petugas Kelurahan Depok.

Mencuatnya Brand Gaza Cola di Inggris, Apa Bedanya dengan Coca-Cola?

Berdasarkan data kependudukan yang didapat VIVAnews, Reynhard lahir di Jambi pada 19 Februari 1983. Dia tinggal di kawasan Jalan Dahlia No 16 RT 03/11, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Depok Jawa Barat.

"Iya benar dia warga sini, ini sepertinya baru pindah," kata Herdi, salah satu petugas operator kelurahan pada Selasa 7 Januari 2020

Anindya Bakrie Ungkap RI Dorong Investasi Asing yang Menciptakan Lapangan Kerja

Selain Reynhard, satu adik perempuan dan orangtuanya juga tercatat sebagai warga Depok, Jawa Barat. Mereka tinggal di rumah super mewah di wilayah itu.  

Rumah keluarga Reynhard Sinaga di Depok, Jawa Barat.

Presiden Prabowo dan PM Inggris Kompak Suarakan Perdamaian di Gaza

Seorang penjaga rumah yang tidak ingin menyebutkan namanya, menyampaikan kalau rumah ini memang milik orangtua Reynhard. Setelah kasus ini ramai, sidang dilaksanakan. Kedua orangtua Reynhard telah lama berada di London.

"Iya ini memang benar rumah Reynhard. Tapi orangtunya lagi pergi ke luar negeri," katanya.


Berikut data kriminal terdakwa

KBRI London telah melakukan penanganan kasus Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020. Proses persidangan dilakukan dalam empat tahap.

Pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun. Pada Sidang Tahap I - IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali  dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.  

Pelindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan. Kemudian pelindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama Reynhard di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dan pengacara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya