Korban Banjir Siap Gugat , LBH Jakarta: Tak Ada Sistem Peringatan Dini
Selasa, 7 Januari 2020 - 07:35 WIB
Sumber :
- bbc
Meski begitu, menurut Ketua RW 4 Cipinang Melayu, Irwan Kurniadi, gugatan tidak perlu dilayangkan karena yang menurutnya penting adalah pengerjaan naturalisasi kali Sunter.
Irwan mengatakan proyek itu mandek bertahun-tahun, menyebabkan banjir tahunan di Cipinang Melayu.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana tidak berkomentar banyak mengenai rencana gugatan itu.
"Kalau warga atau siapa pun mau mengajukan gugatan, itu hak mereka, kita sih , tidak bisa menolak tidak bisa lari," katanya.
Pernah kalah tahun 2002
Sebelumnya, pada 2002, warga Jakarta, yang didampingi LBH Jakarta juga mengajukan gugatan class action atas banjir yang terjadi.
Namun, gugatan itu ditolak pengadilan.