Korban Banjir Siap Gugat , LBH Jakarta: Tak Ada Sistem Peringatan Dini
- bbc
Undang-undang mengenai penanggulangan bencana mengatur kewajiban pemerintah dalam bencana, yang dalam kasus banjir kemarin, tidak dilakukan oleh, menurut Arif.
"(Peraturan) itu jelas dikatakan harus ada peringatan dini. Ada enggak kemarin? Nggak ada," cetus Arif.
"Ada juga tentang pelatihan terhadap masyarakat terkait ancaman banjir, bagaimana mencegah banjir, dan bagaimana pembangunan diarahkan supaya tidak menimbulkan bencana."
LBH sendiri sudah membentuk posko pengaduan korban banjir.
Menurut Arif, gugatan bisa disampaikan dalam bentuk class action, maupun bentuk lain seperti gugatan warga ( citizen lawsuit ) atau perwalian (legal standing ), misalnya melalui organisasi lingkungan.
Yang terpenting, kata Arif, gugatan itu akan mampu mempengaruhi kebijakan pemerintah untuk mencegah dan memitigasi banjir.