Polisi Akan Periksa Pemilik dan Penyewa Gedung Roboh di Slipi
- VIVAnews / Foe Peace
VIVA – Polisi berencana memeriksa pemilik dan penyewa robohnya gedung di Jalan Kota Bambu Selatan I Blok Tali Nomor 15, RT 2/RW 9, Palmerah, Jakarta Barat. Pemeriksaan ini untuk mencari dugaan unsur kelalaian di balik robohnya gedung, sehingga kemudian bisa timbul tersangka.
Namun, sejauh ini hal itu belum bisa dilakukan. Sebab, pemilik dan penyewa sedang tidak di tempat.
"(Pemilik dan penyewa) Masih di luar kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 6 Januari 2020.
Meski begitu, sudah ada saksi-saksi yang diperiksa terkait hal ini. Setidaknya, sudah ada lima orang yang dimintai keterangannya. Mereka adalah karyawan dalam gedung saat kejadian. Keterangan mereka akan dipakai juga, guna menguak penyebab robohnya gedung di kawasan Slipi itu.
"Untuk saksi karyawan, sedang proses periksa lima orang," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebuah gedung berlantai lima di kawasan Slipi, Jakarta Barat, roboh. Bangunan yang berada di Jalan Brigjen Katamso ini, tiba-tiba roboh.
Belum diketahui, penyebab gedung roboh. Kejadian itu sempat mengakibatkan kemacetan parah di sekitar lokasi. (asp)