Ada Syarat Iklan di Tiga Media Soal Pembuatan BPKB Baru, Ini Alasannya
- Istimewa
VIVA – Polisi menjelaskan seluruh syarat harus dipenuhi bagi mereka yang mau mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB mereka di Posko BPKB bencana banjir yang diadakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bagi mereka yang BPKB-nya rusak atau hilang akibat banjir.
Jika dilihat, salah satu syarat yang diharuskan cukup membuat bingung di mana syaratnya adalah iklan tiga media yang berbeda dengan tenggang waktu satu minggu masing-masing media.
Syarat ini harus dipenuhi mereka yang mau membuat BPKB hilang akibat banjir. Terkait hal ini, polisi mengatakan syarat itu harus dipenuhi karena BPKB merupakan dokumen resmi yang tidak bisa diterbitkan sembarangan.
"Alasannya karena BPKB adalah dokumen resmi atau registrasi kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau lebih," kata Kaurmin Bag Produk Kreatif Biro Multimedia Divisi Humas Polri, AKP R. Dwi Chandra N saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 5 Januari 2020.
Dia merinci, untuk syarat iklan di tiga media itu memang tertera di dalam peraturan, meski dia tidak mendetail peraturan yang dimaksud. Hal ini dilakukan tak lain agar menghindari duplikasi dokumen.
Dengan adanya iklan tersebut, siapa tahu saja ada orang yang menemukan dan kemudian melihat iklan lalu mengembalikannya. Sehingga, opsi membuat BPKB baru tak jadi dilakukan karena sudah ditemukannya lewat iklan tersebut.
"Untuk iklan di tiga media dari masyarakat selama tiga minggu, jika ada yang menemukan maka dapat menghubungi si pemilik dan syarat tersebut ada di UU (Undang-Undang) untuk menghindari duplikasi dokumen," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bencana banjir. Hal itu untuk menyikapi kondisi wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang terkena musibah banjir pada awal 2020 dan mengakibatkan sejumlah kerusakan, termasuk dokumen atau surat-surat kendaraan.
"Sie BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan BPKB Bencana Banjir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu, 5 Januari 2020.
Posko ini ada di Gedung Biru Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya. Dengan adanya posko ini diharapkan bisa memberikan kemudahan pelayanan dan prioritas, khususnya terhadap masyarakat yang BPKB-nya rusak atau hilang akibat banjir, sehingga dapat terlayani dengan cepat.