Polda Metro Buka Posko Urus BPKB Rusak karena Banjir
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bencana banjir. Hal itu untuk menyikapi kondisi wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang terkena musibah banjir pada awal tahun 2020 dan mengakibatkan sejumlah kerusakan, termasuk dokumen atau surat-surat kendaraan.
"Sie BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan BPKB Bencana Banjir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu, 5 Januari 2020.
Posko ini ada di Gedung Biru Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya. Dengan adanya posko ini diharapkan bisa memberikan kemudahan pelayanan dan prioritas, khususnya terhadap masyarakat yang BPKB-nya rusak atau hilang akibat banjir, sehingga dapat terlayani dengan cepat.
Adapun persyaratan penerbitan BPKB rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak, baik BPKB yang rusak, foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik, Cek Fisik asli kendaraan, dan foto kopi Surat Tanda Nomor Kendaraan.
"Sedangkan untuk persyaratan penerbitan BPKB hilang antara lain laporan polisi dan Berita Acara Pemeriksaan dari Polres, foto kopi STNK dan KTP pemilik, iklan 3 media yang berbeda dengan tenggang waktu 1 minggu masing-masing media, cek fisik kendaraan asli, dan kendaraan harus dihadirkan saat pengurusan," katanya.
Â