DKI Cabut Izin Usaha Diskotek Monggo Mas

Ilustrasi doskotek ditutup.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Pemprov DKI mencabut izin usaha diskotek Monggo Mas di Daan Mogot, Jakarta Barat. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Kadisparbud) DKI, Sri Hayati, pencabutan terkait temuan adanya penggunaan narkoba di Monggo Mas dalam razia yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Terpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh Poligami

"Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas,” ujar Sri di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2019.

Sri menyampaikan, pencabutan dilakukan DKI melalui kolaborasi dengan Polda Metro Jaya. Polda menemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba, hingga mengamankan pria yang diduga bandar sabu dalam razia Minggu dini hari, 29 Desember 2019.

Kebakaran di Glodok Plaza Diketahui Pukul 21.22 WIB

"Koordinasi (dengan Polda) dilakukan terkait temuan narkotika di Monggo Mas," ujar Sri.

Sri juga mengemukakan surat pencabutan izin sudah dilayangkan DKI ke pengelola Monggo Mas Selasa ini. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI selanjutnya akan menyegel diskotek.

Sumber Api Kebakaran Glodok Plaza Berasal dari Diskotek Lantai 7

"Kami di Pemprov DKI tidak akan menolerir segala jenis pelanggaran usaha. Terlebih, ini terkait dengan peredaran narkotika,” ujar Sri.

Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Direktorat Narkoba Mabes Polri dan Polda Metro Jaya merazia tempat hiburan malam di Jakarta, jelang malam pergantian tahun baru 2020. Diskotek dan karaoke Monggo Mas (MM) di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat menjadi sasaran petugas.

Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Gusde Wardana mengatakan pihaknya menangkap satu orang diduga bandar sabu dari diskotek MM.

"Di tempat hiburan berinisial M (Monggo Mas) ditemukan satu orang membawa sabu, diduga bandar," kata Wardana, di Jakarta, Minggu 29 Desember 2019.

Antrean pemohon perceraian di Pengadilan Agama (foto ilustrasi)

Angka Perceraian ASN di Jakarta Tinggi, Penyebabnya Jadi Sorotan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi ramainya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025