Ahmad Dhani Ternyata Masih Dihukum 6 Bulan Lagi
- Bayu Nugraha/VIVAnews.
VIVA – Musisi Ahmad Dhani bebas keluar penjara hari ini, Senin, 30 Desember 2019. Dhani bebas setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.Â
"Betul Dhani Ahmad Prasetyo alias Dhani Ahmad bebas pada hari ini, Senin, 30 Desember 2019. Dhani dibebaskan karena telah menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan keputusan MA No 2048K/Pid.sus/2019 tangga 28 Januari 2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto kepada awak media melalui pesan singkat, Senin, 30 Desember 2019.
Setelah itu, ungkap Ade, Dhani nantinya akan menjalani pidana keduanya. Pidana tersebut berlaku sejak hari ini sampai 29 Juni 2020.Â
"Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai tanggal 30 Desember 2019 sampai 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi oleh Kejari Surabaya," kata Ade.Â
Diketahui pada kasus kedua, Dhani dijerat dengan pasal pencemaran nama baik karena vlog miliknya di media sosial. Pada Oktober 2018 lalu, Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI lantaran dalam vlognya itu menyebut kelompok penolak Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2019 dengan kata-kata idiot.Â