Car Free Night Puncak Diutamakan Larang Kendaraan Roda Empat
- VIVAnews/Muhammad AR
VIVA – Kasatlantas Polres Bogor, AKP Muhammad Fadli Amri merincikan soal pelarangan kendaraan roda dua yang dimaksudkan, terkait car free night pada pukul 18.00 WIB-06.00 WIB tanggal 31 Desember 2019- 1 Januari 2020.
Pembatasan hanya fokus pada roda empat dan akan diterapkan, jika volume kendaraan roda dua terjadi peningkatan.Â
"Jadi, untuk car free night kami melakukan pembatasan, pembatasannya sendiri betul kepada roda empat dan dua. Namun, kami lebih fokuskan kepada roda empat, karena car free night bukan motorcycle free night," kata Fadli di Bogor, Jabar, Minggu 29 Desember 2019.
Namun, lanjut Fadli, untuk roda dua sendiri Kepolisian berikan aksesibilitas secara terbatas dengan melihat kondisi arus lalu lintas di lapangan. Jika terjadi overload kendaraan yang memasuki Puncak, polisi akan menutup, agar menghindari terjadinya stagnasi arus kendaraan. Kepadatan juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Animonya roda dua untuk berada di Puncak, itu tinggi ya. Untuk sekadar menghabiskan waktu pergantian tahun. Ketika dirasa perlu, kami akan melakukan rekayasa untuk membatasi jumlahnya. Jangan sampai terjadi kepadatan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang akhirnya menyebabkan arus terkunci atau stagnasi yang efeknya akses buruk kepada semuanya," kata Fadli.Â
Untuk mengantisipasi kepadatan, Kepolisian akan mengarahkan kendaraan ke kantung-kantung parkir sepanjang jalur Puncak.Â
"Kantong parkir lebih dikhususkan kepada hotel-hotel rumah makan, jadi kita tidak mengkhususkan masyarakat di suatu tempat, karena kita tidak mengakomodir satu acara, tapi melayani masyarakat yang ingin merayakan pergantian tahun dan kita mengatur lalu lintas dengan baik," lanjutnya. (asp)